Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan

Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini dikecam oleh pengacara keluarga Dini.
Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan. (Foto: Tagar/Dok DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini dikecam oleh pengacara keluarga Dini.

Sidang agenda putusan kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Adapun majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Vonis membuat banyak pihak kaget. Tak terkecuali pengacara keluarga Dini, Dhimas Yemahura. Ia bahkan berharap putusan majelis hakim yang dibacakan Erintuah Damanik dibalas Tuhan.

"Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Dhimas.

Dhimas mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan tersebut. Sebab putusan dinilai mencederai keadilan tak hanya keluarga Dini namun juga masyarakat Indonesia.

"Putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," tandas Dhimas.

Sebelumnya,Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. []

Berita terkait
Polisi Jerman dan Interpol Buka Kembli Kasus-kasus Lama Pembunuhan Perempuan
Polisi di Jerman minta bantuan publik untuk mengidentifikasi 22 perempuan yang dulu dibunuh di Jerman, Belgia, dan Belanda
Bharada E Divonis Pidana Penjara Selama 1,5 Tahun Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Eks Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.