Tangerang - Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul melontarkan komentarnya terkait dengan proses mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang pelaksanaannya terkesan mendadak dan tidak transparan pada 20 Oktober 2020.
Adib menegaskan, hal tersebut adalah sebuah bentuk dari mundurnya prinsip good governance di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, aturan Kemenpan-RB menekan agar dilakukan seleksi terbuka dalam hal pemutasian pejabat. Tujuannya, kata dia, untuk melihat kompetensi pejabat secara fair.
"Ini pun bisa membatasi peran kepala daerah yang bisa dikatakan like and dislike. Nah dengan open winding (seleksi terbuka), bisa menimbulkan persaingan yang sehat dan ujungnya adalah kompetensi yang dihasilkan," kata Adib dikutip Tagar, Kamis 22 Oktober 2020.
Imbasnya adalah ASN Pemkab Tangerang memiliki gerbong organisasi tidak solid. Karena bisa dapat timbulnya barisan sakit hati
Adib memiliki kekhawatiran, bahwa tertutupnya proses mutasi tersebut dikarenakan adanya sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik atau bahkan di kubu Pemkab sendiri. Padahal, sambung Adib, dengan proses begitu maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebobrokan di tubuh ASN Kab. Tangerang.
Rotasi dan pelantikan ASN Kab. Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)
"Menurut saya ini malah dicurigai bahwa orang-orang yang digeser itu dekat dengan sih ini atau sih itu. Imbasnya adalah ASN Pemkab Tangerang memiliki gerbong organisasi tidak solid. Karena bisa dapat timbulnya barisan sakit hati begitu," pungkasnya
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) itu menerangkan, jikalau rotasi jabatan tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan, malah pejabat akan jauh lebih legowo dan bisa menerima kekalahan atas dasar kompetensi.
"Karena orang itu memiliki kompetensi dan kalah pastinya lebih menerima itu," ucap Adib.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, turut mengklarifikasi atas dugaan rotasi pejabat yang dianggap dadakan dan tidak transparan itu.
Namun yang ia sampaikan diluar dari tidak adanya tembusan yang disampaikan BKPSDM kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang merasa dilangkahi atas terjadinya proses mutasi pejabat tersebut.
Ia menjelaskan pejabat setingkat fungsional, administrator dan pengawas yang menerima surat mutasi saat tengah malam itu merupakan cara yang dimiliki dari setiap daerah.
"Setiap daerah memiliki cara yg berbeda dalam menyampaikan pemberitahuan pelantikan. Ada yg melalui sms atau WA, ada yang ditelepon, ada yang dikasih undangan pada siang hari, sore hari atau malam hari," kata Hendar. []
Baca juga:
Berita terkait