Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyindir Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang berkeras menuntut Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, membuka hasil swab test Rizieq Shihab ke hapadan publik. Menurutnya, politikus PAN itu telah melanggar perintah Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, Munarman meminta semua pihak yang memaksa hasil swab test HRS dipublikasikan agar membaca Pasal Perlindungan Pasien yang dijamin Undang-undang. Ia juga membandingkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi melarang penyebaran data pasien Covid-19.
"Suruh baca ini (Perlindungan Hukum Pasien) yang maksa-maksa rekam medis orang dipublikasi," ujar Munarman kepada Tagar, Minggu, 29 November 2020.
"Siapapun yang memaksa mempublikasikan hasil rekam medis seseorang, maka itu melanggar hukum dan tidak patuh sama perintah presiden tuh," kata dia lagi.
Ilustrasi Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa barat. (Foto: Instagram/rs_ummi)
Sebelumnya pada Sabtu, 28 November 2020, Pemerintah Kota Bogor, melaporkan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, karena dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, laporan dilakukan lantaran pihak RS UMMI tidak memberi penjelasan utuh terkait pengambilan tes swab terhadap pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian. Ini bagian dari kesepakatan bahwa saat pengambilan swab, semua harus sesuai prosedur dan aturan," kata Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yang ada di situ. Kan harus ada sanksinya juga," kata dia.
- Baca juga: Munarman FPI Kutuk Berita Rizieq Shihab Kabur dari RS UMMI Bogor
- Baca juga: Isu Rizieq Shihab Kabur dari RS, Nikita Mirzani Turun Tangan
Dalam laporannya, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan wabah penyakit menular. []