Yogyakarta - Pungutan liar atau pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih marak dipraktekkan oleh penyelenggara pendidikan, baik di tingkat pendidikan SMP dan SMA. Modusnya meminta uang sumbangan yang memberatkan orang tua siswa.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) langsung melaporkan ke sejumlah instansi, salah satunya ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY pada Senin, 24 Agustus 2020.
Sekretaris Sarang Lidi Yogyakarta Yuliani Putri Sunardi mengatakan banyak sekali laporan yang masuk ke Sarang Lidi dan LBH Yogyakarta terkait adanya pungutan dari sekolah yang memberatkan siswa serta biaya seragam yang membebani siswa saat sedang susah karena masih di tengah situasi resesi akibat corona.
"Di era pandemi ini kenapa sekolah membuat RABS (rencana anggaran belanja sekolah) seperti sekolah dalam kondisi normal, padahal lagi pademi," kata Yuliani kepada wartawan di sela-sela pelaporan.
Baca Juga:
Sejumlah sekolah negeri di Yogyakarta seperti sedang mencari keuntungan terhadap siswa-siswa baru. Pasalnya biaya sumbangan yang diminta tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Beberapa sekolah menarik sumbangan mulai dari Rp 3,5 ribu sampai Rp 7 juta. Selain itu biaya seragam sekolah tingkat SMA dan SMP harus dibayarkan dan lunas sekitar Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Padahal selama pembelajaran jarak jauh, siswa belajar dari rumah tanpa menggunakan seragam. Meskipun demikian ada sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan seragam dan foto dikirim ke sekolah. Pihak sekolah juga mewajibkan siswanya membeli kaos kaki dan sabuk yang ada di koperasi.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta saat melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi DIY (Foto: Tagar/Evi Nur afiah)
"Kalau enggak bayar sumbangan di awal, si anak enggak bisa daftar ulang. Padahal sudah disepakati dalam proses audiensi dengan Dikpora DIY kebijakan untuk meniadakan pungutan dalam PPBD di antaranya biaya masuk siswa baru serta pembelian seragam di lingkungan sekolah," ucapnya.
Pungli Sekolah Layak Disebut Begal
Yuliani menambahkan, sekolah-sekolah yang melakukan pungli pantas disebut begal. "Begal itu namanya. Dia itu minta terang-terangan tapi dia tidak pernah memberi pelaporan uang itu buat apa. Sama saja kayak begal. Kalau bayar juga dimintai kuitansi enggak mau," katanya ketus.
Dia menduga semua sekolah negeri di Yogyakarta menggelar musyawarah terkait sumbangan bangunan kepada siswa baru. "Hampir semua sekolah negeri mengadakan sumbangan bangunan. Kalau orang tuanya kaya enggak apa-apa ini, tapi kalau orang tuanya enggak punya, kan kasihan. Saya ingin semua anak bisa sekolah," ucapnya.
Baca Juga:
Meskipun sudah mengadu kepada Disdikpora DIY namun belum mendapatkan hasil. Laporan dari wali murid tentang pungutan liar semakin banyak tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh sekolah swasta. "Kami laporkan dulu yang negeri. Kalau sudah terbukti, nanti yang swasta akan kelihata juga," ujarnya.
Di era pandemi, AMPPY serius memutus mata rantai pelanggaran pemerintah yang sudah ditetapkan di dunia pendidikan. Dirinya berharap agar tahun depan tidak ada lagi kasus pungli.
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Jaka Wibisana mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut dan segera mempelajari bukti-bukti yang didapat dari pihak pelapor. "Laporanya kami terima dan segera kami pelajari," kata Jaka. []