Sadis! Majikan Penyiksa Suyanti Lolos Hukuman Bui

Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.
Suyanti Sutrisno, buruh migran asal Medan Sumatera Utara yang disiksa majikannya di Malaysia. (Foto: Istimewa)

Kuala Lumpur, (Tagar 17/3/2018) - Datin Rozita Mohamad Ali, majikan penyiksa Suyanti Sutrisno, pembantu asal Medan Sumatera Utara, lolos dari hukuman penjara dalam pengadilan di Kuala Lumpur, Jumat.

Media setempat Sabtu melaporkan Rozita didakwa telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung.

Tuduhan tersebut terjadi dua tahun lalu saat pembantu berusia 19 tahun tersebut bekerja di sebuah rumah di Mutiara Damansara Kuala Lumpur.

Menurut Pasal 307 KUHP setempat pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Sebanyak 10 saksi penuntutan dipanggil untuk memberikan bukti dalam persidangan yang dimulai pada 9 Mei tahun lalu.

Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala korban, tangan, kaki dan organ dalam antara pukul 07:00 dan 12:00 pada 21 Desember 2016.

Tuduhan tersebut diubah menjadi 'menyebabkan luka yang menyakitkan' dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.

Setelah Rozita mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonisnya untuk diikat selama lima tahun dengan tingkah laku yang baik sebesar RM 20.000.

Wakil Jaksa Penuntut Umum V Suloshani mendesak pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dan menambahkan bahwa insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial.

Namun pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad mengajukan pembelaan kalau perilaku kliennya baik dan dia menderita tekanan yang ekstrem setelah dia didakwa di pengadilan.

"Klien saya telah bertobat tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya Hakim Mokhzani mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak berarti bahwa dia telah dibebaskan, namun dia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan.

Jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary ketika dikonfirmasi mengatakan proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang bersifat incraht.

"Atas hasil sidang kemarin, jaksa telah mengajukan banding. KBRI akan terus memonitor proses ini dan memghormati proses hukum yang berlangsung," katanya. (sa)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.