Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Said Didu menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan seakan tidak bertanggung jawab terhadap dugaan kasus megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43 triliun.
“Kerugian/korupsi di Jiwasraya Rp 16,8 t, potensi rugi/korupsi di Asabri Rp 17 triliun, Potensi rugi/korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Rp 43 triliun, Potensi rugi/korupsi di Bumiputra sekitar Rp 48,9 triliun. Seakan angin lalu saja dan @ojkindonesia seakan tidak bertanggung jawab padahal @ojkindonesia pengawas,” ucapnya melalui akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 21 Januari 2021.
Said Didu. (Foto:Tagar/Minews)
Pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, bersikeras bahwa OJK harus bertanggung jawab perihal kasus korupsi di sektor keuangan yang belakangan ini semakin menjamur di NKRI.
“Korupsi di Jiwasraya, ASABRI dan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab @OJK Indonesia sebagai pengawas transaksi lembaga keuangan asuransi,” tegasnya.
Seakan angin lalu saja dan @ojkindonesia seakan tidak bertanggung jawab padahal @ojkindonesia pengawas.
Sebelumnya, Said Didu menyebutkan, kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan memiliki modus yang sama dengan kasus di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
“Modus sama seperti ASABRI juga,” tuturnya.
Dalam kasus-kasus tersebut, Said Didu juga menduga bahwa otak dibalik kasus dugaan korupsi ini serta yang menikmati uang haram itu adalah orang yang sama dengan yang mengkorupsi uang Asuransi ASABRI.
“Sepertinya ‘sutradara’ dan ‘penikmatnya’ juga sama,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.
“Apalagi kegaduhan saat pemerintah saat ini sedang fokus berupaya keras memulihkan perekonomian nasional. Peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir, dana yang kami kelola dipastikan tetap aman dan kami tetap akan memberikan pelayanan yang terbaik diseluruh Indonesia,” tuturnya pada Senin, 25 Januari 2021.
- Baca juga : Said Iqbal: Uang Buruh Dirampok Pejabat Berdasi BPJS Ketenagakerjaan
- Baca juga : Ade Armando: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Perbuatan Biadab
- Baca juga : Marzuki Alie: Koruptor BPJS Ketenagakerjaan Lebih Buruk dari Hewan
Utoh menegaskan, bahwa BPJamsostek secara prinsip menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan secara transparan, kooperatif dengan pihak Kejagung untuk memastikan apakah pengelolaan investasi BPJamsostek telah sesuai dengan ketentuan. []