Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, uang buruh Indonesia telah dirampok pejabat berdasi. Pernyataan ini, diungkapkannya terkait kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 43 triliun.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaaan," kata Said dalam siaran persnya, Rabu 20 Januari 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal. ( Foto: Tagar/RMOL)
Said Iqbal menilai, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat yang patut diduga sebagai megakorupsi. Oleh sebab itu, Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan transparan.
"Kami meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," tegasnya.
Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaaan.
Selanjutnya, KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.
"KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan rupiah uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Said.
- Baca juga : Ade Armando: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Perbuatan Biadab
- Baca juga : Marzuki Alie: Koruptor BPJS Ketenagakerjaan Lebih Buruk dari Hewan
Selain itu, dia juga meminta Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan. []