Parepare - Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare hanya menerima tiga surat sakit dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat tahun 2016 - 2017 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Dengan adanya surat sakit tersebut, dipastikan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD, Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSUD, Muh Syukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan ketiga tersangka tidak menghadiri penggilan penyidik dengan keterangan sakit.
Sejatinya, hari ini kita akan mengambil keterangan ketiga tersangka dalam kasus ini namun mereka sakit.
Surat keterangan sakit yang diterima pihak kejaksaan bersumber dari tiga dokter yang berbeda, tersangka dokter Muh Yamin keterangan sakit di keluarkan oleh dokter Lanny Pratiwi, tersangka Muhammad Syukur surat keterengan dokter dari RS Grestelina yang dikeluarkan dokter Indra dan tersangka Taufiqurrahman surat keterangan sakit dari rumah sakit Faisal yang dikeluarkan dokter Ayu Merdekawati.
Artikel terkait: Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin
Untuk itu, kata Andi Darmawangsa penyidik akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada tiga tersangka tersebut. "Pemanggilannya akan dijadwalkan," tambahnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak bulan Maret tahun 2018 lalu dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Hingga kini, pihak penyidik terus mendalami kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sejak dr Yami, Taufiqurrahman dan Muh Syukur di tetapkan sebagai tersangka, penyidik telah tiga kali layangkan surat pemanggilan. Dari tiga panggilan tersebut, hanya satu kali dihadiri oleh para tersangka.
"Belum ada upaya panggilan paksa Karen mereka masih kooperatif, meski tidak hadir tapi para terangka tetap ada pemberitahuan," ujarnya. []
Artikel terkait: Selain Kasus Korupsi, Muh Yamin Terjerat Kasus Penipuan