Sleman - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Dusun Karangasem, Pendowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Insiden terjdi pada Kamis, 20 Agustus 2020. Penganiayaan dipicu karena salah kirim pesan WhatsApp (WA).
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sleman Inspektur Satu Eko Haryanto mengatakan, korban bernama Andi Supriyanto, 23 tahun, mulanya mengirim pesan ke nomor salah satu pelaku. Ternyata nomor tersebut bukan milik orang yang dituju.
Korban yang berdomisili di Sendangmulyo, Minggir, Sleman kemudian meminta maaf karena sudah salah sangka dengan mengirim pesan WA. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku adalah Gesy Sarwo Agung, 22 tahun dan Adi Pebriaji, 24 tahun. Keduanya merupakan warga Sleman.
"Awalnya korban mengirim pesan WA ke orang yang terlibat urusan sama dia tapi ternyata salah orang. Akhinya pelaku minta ketemuan untuk menyelesaikan masalah itu," kata Iptu Eko kepada Tagar melalui sambungan telpon, Jumat, 28 Agustus 2020.
Jadi korban ini selain dianiaya juga diperas oleh kedua pelaku.
Pada Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar jam 02.00 WIB, korban dan kedua pelaku bertemu di tempat yang sudah disepakati. Setelah bertemu, kedua pelaku tiba tiba langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang Andi. Akibatnya, Andi menderita luka pada pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah.
Pelaku juga menodongkan senjata tajam jenis pisau lipat kepada Andi yang sudah tidak berdaya. Andi yang ketakutan akhirnya meminta ampun kepada para pelaku dan berdamai.

Kedua pelaku menyatakan bersedia berdamai asal Andi mau membayar uang sebanyak Rp 5 Juta. Andi akhirnya menyerahkan uang sejumlah tersebut begitu saja. "Jadi korban ini selain dianiaya juga diperas oleh kedua pelaku," ucapnya.
Setelah uang diterima, pelaku membawa Andi ke rumahnya untuk membuat surat pernyataan. setelah selesai, pelaku mengantar Andi ke tempat kerja pelaku yang tak jauh dari TKP.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku meminta uang tambahan sebagai biaya mengantar. Kemudian pelaku merebut dompet Andi yang berisi uang Rp 300 ribu. Pelaku juga meminta korban melepas pakaian yang terdapat bercak darah lalu meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
- Warga yang Rawan Jadi Korban Kejahatan di Sleman
- Gonta-ganti Masker Muluskan Aksi Jambret di Bantul
- Identitas Pelaku Penusukan Sadis di Seturan Sleman
Korban lalu membuat laporan kejadian tersebut pada Minggu tanggal 23 Agustus 2020 ke Polsek Sleman. Setelah menerima laporan polisi, dipimpin Unit Reskrim Polsek Sleman Kanit Reskrim Iptu Eko Haryano dan anggota reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku.
Selanjutnya berhasil penangkapan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Yakni di daerah Blunyah, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman dan di Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kepada penyidik, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara. []