Yogyakarta - Umat muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Jumat berjamaah di masjid mulai besok, Jumat, 5 Juni 2020. Begitu juga gereja dan tempat ibadah lainnya, sudah bisa digunakan untuk kegiatan peribadatan pada masa pandemi Corona ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Edhi Gunawan mengatakan, mulai 5 Juni besok, seluruh umat agama baik muslim dan non muslim sudah bisa menggunakan tempat ibadah. "Termasuk yang sering ditanyakan banyak orang tentang pelaksanaan salat Jumat. Insyaallah besok sudah bisa (salat Jumat di masjid)," katanya kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2020.
Berdasarkan data yang tercatat di Kemenag DIY, kiranya ada sekitar 6.500 masjid dan 300-an gereja yang biasa digunakan sebagai rumah ibadah masyarakat. Jumlah itu dapat beraktivitas kembali. Kebijakan tersebut menyusul instruksi dari Kemenag pusat.
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan pengurus rumah ibadah dan para jemaah. Tujuannya semata-mata sebagai perlindungan bagi masyarakat.
"Tentunya menyesuaikan kebijakan pusat dengan kebijakan Gubernur DIY yang memperpanjang masa tanggap darurat. Sehingga tentunya kami mengambil kebijakan bareng-bareng dan menghormati aturan yang ada. Walaupun kami sudah memfungsikan lagi tempat ibadah, namun protokol standar pencegahan Covid-19 harus dilakukan," ucapnya.
Termasuk yang sering ditanyakan banyak orang tentang pelaksanaan salat Jumat. Insyaallah besok sudah bisa.
Ketentuan tersebut masih dalam penyusunan. Setiap rumah ibadah yang kembali dibuka harus disertai rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing wilayah.
"Secara teknis ini hanya sebatas kebijakan, namun secara garis besarnya dari waktu ke waktu mulai 5 Juni 2020 sudah masuk di program new normal," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Kata Edhi, ada tatanan baru dalam layanan yang produktif dan aman termasuk tempat ibadah sudah difungsikan lagi. Beberapa catatan yang harus dipenuhi yaitu harus ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.
Rencananya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut di DIY, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda DIY, Dinas Kesehatan dan kepolisian.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan, agar satu langkah menyikapi kondisi seperti ini. Misalnya yang tahu wilayah itu rentan atau enggak pasti tim Tugas Covid-19 setempat yang tahu," ujarnya.
Sebagai muslim, Edhi juga merasakan kerinduan mendalam seperti masyarakat yanga terbiasa beribadah di masjid. Tentunya tidak hanya muslim, umat Kristen dan Katolik pun merasakan hal sama ingin beribadah di gereja. []
Baca Juga:
- New Normal, Kapan Masjid Istiqlal Dibuka untuk Salat Jumat
- Jemaah Salat Jumat di Kudus Jalani Rapid Test Covid
- Hukum Tiga Kali Tak Salat Jumat Saat Wabah Corona