Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta kejelasan soal rute bagi masyarakat yang berasal dari wilayah endemik virus Corona atau Covid-19 menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB). PP PPSB disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sri Sultan HB X mengungkapkan daerah Jakarta merupakan zona merah Covid-19 yang berpotensi menular ke daerah lain apabila masyarakat Jakarta masih ada yang keluar dari daerahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ingin agar orang dari Jakarta yang hendak ke arah Timur lewat jalur tertentu.
"Misal dari Bekasi ya lewatnya tol sampai di Brebes, Jawa Tengah. Jangan malah lewat Bandung lalu ke Cilacap," kata dia, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut Sultan, jika tidak ada rute yang jelas, seseorang yang terpapar Covid-19 dapat menularkannya ke daerah-daerah yang ia singgahi. "Yang mudik kan bisa berhenti sebentar untuk makan, belum lagi nanti kalau butuh istirahat pasti menginap di suatu tempat," jelasnya.
Sultan ingin supaya pendatang yang masuk ke Yogyakarta tidak membawa virus Corona. Untuk itu, pihaknya berharap puncak kedatangan pemudik memasuki DIY bisa diprediksi. Terlebih lagi, jika waktu Lebaran nanti tiba namun belum ada kejelasan tentang waktu kedatangan para pemudik punya dampak lain.
Yang mudik kan bisa berhenti sebentar untuk makan, belum lagi nanti kalau butuh istirahat pasti menginap di suatu tempat.
"Agar bisa tahu kapan puncaknya pemudik datang maka perlu koordinasi antar daerah. Kalau tidak ada negosiasi hal ini tidak akan selesai," katanya.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun masih belum bisa sepenuhnya membatasi mobilitas warganya untuk membantu memutus mata rantai Covid-19. Adapun kendala yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta adalah jika daerahnya dibatasi maka pemerintah harus menanggung segala kebutuhan warganya.
"Jaminan hidup ini yang masih dibahas apakah akan ditanggung oleh pemprov atau negara. Nanti masih akan dibahas," katanya.
Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut jika masyarakat di Jakarta tidak dibatasi mobilitasnya maka upaya untuk mengurangi jumlah pemudik tidak bisa dilakukan. Pemprov DKI Jakarta harus mengontrol transportasi umum serta kendaraan pribadi. "Kalau ada yang pulang pakai kendaraan pribadi ya sama saja," imbuh dia.
Sekretaris DIY, Baskara Kadarmanta Aji menjelaskan, PPSB baru bisa diputuskan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan. Sebab, yang berwenang memutuskan PPSB adalah Presiden. "Sesuai UU yang bisa memutuskan itu pemerintah pusat," ujarnya.
Pemerintah pusat perlu membuat protokol menyangkut pemudik, katanya, pemimpin daerah tidak bisa menolak orang yang masuk ke daerahnya. Protokol itu dapat berupa zona penanda Covid-19. "Diperjelas mana saja wilayah yang zona merah dan zona hijau. Jangan sampai malah terjadi perpindahan virus dari zona merah ke zona hijau," kata dia. []
Baca Juga:
- Daop 6 Yogya Batalkan 122 Perjalanan KA Cegah Corona
- Dua Pasien Status PDP Covid-19 di Bantul Meninggal
- Kondisi Balita Positif Corona di Kulon Progo Membaik