Sarjana Hobi Pamer Alat Vital Ditangkap di Jogja

Pria inisial 30 tahun ditangkap polisi karena sering memamerkan alat vital kepada mahasiswi. Pelaku sudah melakukannya berulang kali.
Jumpa pers kasus pelaggaran tindak pidana kesusilaan di depan umum Polsek Umbulharjo, Kamis 16 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Seorang pria inisial SW 30 tahun, memamerkan kemaluan atau alat vitalnya kepada mahasiswi di Jalan Glagahsari, Warungboto, Kecamata Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polisi langsung turun tangan mengamankan pria itu.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan kasus asusila itu terjadi pada Senin 13 Januari 2020. Sebelum diamankan ternyata pelaku sudah pernah melakukan tindakan asusila itu kepada korban mahasiswi lain pada November 2019.

"Waktu itu dia berhasil lari setelah memperlihatkan alat vitalnya. Korban juga tidak melapor. Kali ini kami berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Alaal kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Kamis 16 Januari 2020.

Menurutnya, korban mahasiswi di Yogyakarta itu bernama Dina Rizqi 19 tahun. Pada saat itu pelaku sedang berada di depan kos sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam. Pelaku seorang diri dan duduk di atas sepeda motornya.

Saat korban melintas di depan pelaku, selanjutnya pelaku berdiri dan berpura-pura bertanya alamat kos kepada korban. Pada saat korban menjawab pertanyaan pelaku, tiba-tiba dia membuka resleting celana yang dipakainya dan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Jarak antara keduanya kurang lebih 50 cm.

Setelah pelaku memperlihatkan kemaluannya, korban menjerit sambil lari masuk ke dalam kos. Pelaku meninggalkan tempat tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian terdekat. Tak lupa korban menyebutkan ciri-ciri pelaku.

Setelah adanya laporan dari korban dan ciri-ciri pelaku kemudian petugas piket langsung mendatangi TKP. Polisi berhasil menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar. Saat itu pelaku masih berkeliaran di area tersebut.

Jadi dia sudah tiga kali melakukan asusila kepada mahasiswi juga.

Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nuri Aryanto mengatakan berdasarkan keterangan korban, ternyata pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Lokasinya juga di tempat yang sama, namun dengan korban yang berbeda pada November 2019 lalu.

Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di depan kampus UAD Janturan Yogyakarta. "Jadi dia sudah tiga kali melakukan asusila kepada mahasiswi juga," katanya.

Kepada petugas, pelaku menyatakan melakukan perbuatannya karena terbawa hatinya untuk mengeluarkan alat vitalnya dan mendapat kepuasan diri. Pelaku adalah lulusan sarjana di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Namun hingga saat ini pelaku belum memperoleh pekerjaan.

"Dia (pelaku) modusnya pura-pura tanya kos baru setelah itu mendekati dan mengajak ngobrol mahasiswi (korban). Lalu mengeluarkan barang (alat vital) miliknya," ucap Nuri.

Saat disinggung apakah pelaku terindikasi gangguan kejiwaan, pihaknya akan segera melakulan cek kesehatan karena sudah tiga kali perbuatan itu dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 281 tentang melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pembina Pramuka di Gunungkidul Tersangka Asusila
Pembina Pramuka di Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak didiknya. Dia sudah ditahan kepolisian.
Pelaku Asusila di KRL Sulit Dijerat, RUU PKS Solusi?
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai menjadi solusi atas permasalahan pelecehan seksual atau asusila di KRL.
Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diduga Asusila
Oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Alun-alun Yogyakarta, Minggu malam.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.