Sat Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pemakai Sabu

Penangkapan USY berawal dari informasi warga yang mencurigai USY menggunakan narkotia jenis sabu-sabu
Tersangka penyalahgunaan narkoba (pakai baju orange/baju tahanan) saat press release di halaman Mapolres Majalengka, Jabar, Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - USY, 43 tahun pria asal Blok Pajagan, nomor 944 Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Majalengka di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka pada Senin, 24 Februari 2020. USY ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di saku bajunya.

Penangkapan USY berawal dari informasi warga yang mencurigai USY menggunakan barang haram itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap USY di depan rumah makan Langen Sari, Desa Ciborelang.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu di saku bajunya. Dari pengakuannya, USY membeli sabu-sabu itu dari Codet (sedang dalam pencarian polisi) warga Cirebon.

Melalui telepon, USY memesan sabu-sabu ke Codet, lalu keduanya bertemu di Terminal Harjamukti Kota Cirebon untuk bertransaksi. "USY membeli sabu-sabu dari Codet seberat dua gram dengan harga Rp 2,8 juta,"kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Nasori, Kamis, 27 Februari 2020.

USY mengaku sabu-sabu tersebut untuk dia gunakan sendiri sebagai penambah stamina."Tersangka ini mengaku menggunakan sabu-sabu biar tambah semangat,"lanjut Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Akhmad Nasori menambahkan,USY mengaku sudah tahun menggunakan sabu-sabu. Sempat berhenti beberapa bulan, USY lalu kembali menggunakan barang haram itu lagi. "Tersangka ini mengaku sudah dua tahun pakai sabu-sabu, sempat berhenti lalu pakai lagi," kata Akhmad Nasori.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama USY: dua paket sabu-sabu seberat 1,79 gram, satu buah smartphone dan alat isap sabu-sabu.

USY akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar Akhmad Nasori. []

Berita terkait
Mantan Lurah di Majalengka Diciduk Karena Narkoba
Mantan lurah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, AT, 47 tahun, ditangkap polisi Sat Narkoba Polres Majalengka karena diduga mengonsumsi narkoba
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.