Jakarta - Pemerintah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri di 34 provinsi memberi sanksi bagi para pedagang yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional, imbas dari virus corona atau COVID-19 masuk ke Indonesia.
Apalagi, masyarakat mengalami panic buying seusai pengumuman resmi dari pemerintah.
"Apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, kami akan melakukan penindakan," kata Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan sanksi pada oknum pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pekerja mengangkut beras untuk program Bantuan Sembako Non Tunai (BSNT) di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa, 25 Februari 2020.(Foto: Antara/Syifa Yulinnas/aww)
Dalam pergerakannya, Daniel menjelaskan Satgas Pangan menelusuri wilayah Jakarta dan Surabaya. Hasilnya, ada beberapa penjual yang menaikkan harga sembako.
"Tetapi ini masih batas mereka, karena mereka bilang sudah membeli bahan ini dengan harga mahal, jadi harus dilepaskan sedikit di atas HET," ucapnya.
Baca juga: Corona Buat Harga Masker Melonjak, Permainan Kartel?
Terkait dengan harga masker yang mahal di sejumlah pasar tradisional, Satgas Pangan kata dia akan berkoordinasi dengan kepala pasar guna melakukan pengawasan lebih jauh. Sedangkan pengawasan penjualan masker melalui marketplace e-commerce dan media sosial baru akan dilakukan oleh Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.
"Untuk pedagang online, kami sedang melakukan pendataan semua karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kami melakukan pendeteksian terhadap akun atau pedagang melalui media sosial," tuturnya. []