Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurhasan, petugas satuan pengaman (Satpam) di kantor Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dia menjadi pihak terperiksa dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Nurhasan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, tak lama usai Hasto tiba di lembaga antirasuah.
Nurhasan baru meninggalkan markas KPK sekitar pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa selama lebih dari enam jam, Nurhasan yang dijumpai awak media memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaannya.
Baca juga: Demokrat: Harun Masiku Ditembak atau Disembunyikan
"Tidak ada (pernyataan), tanya ke dalam saja, tanya ke KPK," ujar Nurhasan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Tugas saya cuma buka-tutup pagar di rumah itu.
Kemudian, dia juga enggan menanggapi kabar sempat mengantar Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Enggak. Enggak. Tanya saja ke dalam, tanya ke KPK," ucap dia sambil menghindari awak media.
Tak hanya itu, Nurhasan juga menepis kabar yang beredar, kalau dirinya mendapat perintah untuk mengantar Harun Masiku.
“Tugas saya cuma buka-tutup pagar di rumah itu,” ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah menggali keterangan Nurhasan, terkait fakta percapakan dengan seluruh tersangka yang telah menjadi berkas perkara.
Ali juga enggan menggubris kabar yang menyebutkan Nurhasan memboncengi Harun Masiku saat KPK melakukan OTT.
"Itu sudah masuk ke materi perkara yang tidak bisa saya sampaikan karena berkas perkara belum selesai, belum dinyatakan lengkap," ujar Ali di kantornya, Rabu, 26 Februari 2020.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nurhasan pada Rabu, 12 Februari 2020. Namun, dia sempat mangkir dan baru memenuhi panggilan KPK hari ini, di hari yang sama dengan pemeriksaan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kembali Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus suap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diduga sebagai penerima suap.
Kemudian tersangka diduga pemberi suap adalah caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai stafnya Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Istri Harun Masiku Ikut Menghilang di Gowa
Ketiganya, selain Harun Masiku ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Kelima orang tersebut adalah advokat sekaligus anggota PDIP Donny Tri Isqomah, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []