Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Jaring 499 pelanggar usai sepekan gelar operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 15 kecamatan.
Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Di antaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi sampaikan ada sekitar 109 dari 499 pelanggar yang membayar denda administrasi sebesar masing-masing Rp 50.000. sementara 378 menerima sanksi sosial dan 18 lainnya terima teguran tertulis.
Pelanggar yang dikenakan membayar denda administrasi. (Foto: Tagar/Humas Setda Kota Bandung)
Melalui para pelanggar tersebut Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri dan aparat kewilayahan mengumpulkan denda administrasi hingga mencapai Rp 5.250.000.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran warga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan kemana pun bepergian. Di antaranya menggunakan masker sesuai dengan aturan yang ditentukan. Kalau sudah punya kesadaran, tidak perlu takut ada operasi oleh petugas,” kata Rasdian.
Hingga pelaksanaan hari ke-7 Satpol PP telah menyasar 15 kecamatan yakni Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah Batu, Lengkong, Batununggal, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Coblong, Sukajadi, Regol, Bandung Wetan, Cicendo, dan Andir.
“Kecamatan lainnya masih akan dilanjutkan dengan kegiatan serupa,” jelasnya.
Rasdian yang merupakan seorang Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengimbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dnegan menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir, serta menjaga jarak.
Sementara itu, Sedangkan Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung, Yogiarto Yoharim menyampaikan melalui operasi yang dilakukan pada Kamis 19 November 2020 aparat telah menindak sebanyak 78 pelanggar di Kecamatan Cicendo dan juga Andir.
Pelanggar mendapat sanksi sosial dengan menyapu.(Foto: Tagar/Humas Setda Kota Bandung)
Ada sekitar 26 pelanggar yang dikenakan membayar denda administrasi, 52 orang mendapat sanksi sosial dengan menyapu dan mengumpulkan sampah di lokasi serta hafalkan Pancasila.
"Kalau push up bagi yang masih muda dan dalam keadaan fit. Ada pertimbangan dari petugas di lapangan,” ujar Yogiarto.
Ditambahkan pula oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma menyampaikan dari 16 pelanggar di sekitar Pasar Andir, Jalan Rajawali, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, ada sebanyak 4 pelanggar yang akan menyalurkan uang tunai secara mandiri ke Bank BJB.
“Pelanggar ini tidak membawa uang tunai. Jadi meminta untuk langsung bayar ke Bank BJB. Oleh bendahara penerimaan Satpol PP diberikan slip pembayarannya dan mereka setor ke BJB,” kata Henry. []
Baca juga:
- Satpol PP Kota Bandung Masifkan Operasi AKB
- Satpol PP Bandung Menjaring 44 Pelanggar Protokol Kesehatan