Tarutung - Dua personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara dituduh mempermalukan anggota DPRD Sumatera Utara Jonius TP Hutabarat saat melakukan reses di Daerah Pemilihan IX. Tindakan kedua anak buah Bupati Nikson Nababan itu kemudian berbuntut panjang.
Kejadian berlangsung di Desa Sisonggulon, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara pada Selasa, 12 Mei 2020 siang. Saat itu Jonius melakukan reses atau kunjungan kerja kepada konstituennya dengan metode dari rumah ke rumah warga.
Langkah itu disebut mengikuti protokoler kesehatan di masa pandemi corona. Dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dewan yang bersangkutan.
Dikatakan, secara tiba-tiba dua personel Satpol atas nama Maradu Sitompul dan Budiarjo Nainggolan mendatangi kegiatan reses Jonius dengan langsung menanyakan surat tugas selaku anggota DPRD Sumatera Utara.
"Saat itu mereka berdua (Maradu dan Budiarjo) menanyakan kehadiran saya di Sisonggulon dalam rangka apa. Lalu saya jelaskan bahwa saya hadir sebagai anggota DPRD Sumatera Utara sudah mengikuti protokoler dengan surat tugas, surat kesehatan, dan hasil bebas Covid-19," kata Jonius pada Rabu, 13 Mei 2020.
Dia mengatakan, atas tindakan tersebut dia merasa dipermalukan sebagai pejabat negara yang sudah ditugasi menyerap aspirasi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya menilai tindakan Satpol PP itu sudah mempermalukan kami sebagai pejabat negara. Padahal kami melakukan ini adalah dalam rangka tugas dari lembaga resmi DPRD Sumatera Utara lengkap ditandatangani pimpinan," kata Jonius.
Kami tidak arogan dan ingin mempermalukan beliau
Dia mengatakan, atas kejadian itu sudah menyurati resmi DPRD Sumatera Utara agar jadi perhatian serius ada apa cerita di balik upaya intervensi yang dilakukan Satpol PP Tapanuli Utara.

"Masalah ini tidak hanya di sini. Saya akan membawa ini ke lembaga, biar DPRD Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan DPRD Tapanuli Utara bahwa kami sudah memenuhi persyaratan resmi," kata mantan Kapolres Tapanuli Utara itu.
Jonius kembali menyebut bahwa sudah tiga kali berturut-turut selama kunjungan kerja resminya di Tapanuli Utara selalu diikuti dan dipantau dengan kejanggalan.
"Dalam lima hari kunjungan kerja saya di Tapanuli Utara sudah tiga kali kejadian serupa. Di Garoga, camat memantau kami, lalu ketua MUI dan ketua DPRD berbicara di media sosial. Lalu kemarin di Desa Sisonggulon," kata Jonius.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudi Sitorus, menepis upaya dua bawahannya bermaksud mempermalukan lembaga PPRD Sumatera Utara. Dia menyebut kedua anak buahnya saat itu hanya menjalankan tugas sebagai langkah antisipatif di masa pandemi Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19.
"Sehubungan dengan kunjungan Bapak Jonius Taripar Hutabarat di Tapanuli Utara kami sebagai gugus tugas melakukan pengawasan agar kegiatan beliau mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Rudi.
Rudi kembali menegaskan, pihaknya tidak ada niat mempermalukan lembaga DPRD Sumatera Utara.
"Apalagi beliau datang dari zona merah penyebaran virus corona. Kami tidak arogan dan ingin mempermalukan beliau. Kami mejalankan tugas demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Tapanuli Utara," katanya.
Maradu Sitompul saat diwawancara Tagar, membantah menanyakan surat tugas kepada Jonius saat berada di Desa Sisonggulon pada Selasa, 12 Mei 2020.
"Saat itu kami hanya patroli dan tidak benar kami menanyakan surat tugas kepada Bapak Jonius," kata Maradu.[]