Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dimungkinkan akan mendapat tambahan hukuman dari 2 tahun sesuai vonisnya 11 tahun silam.
Pertimbangan tersebut, seperti dikatakan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pemilik nama lahir Tjan Kok Hui juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Seperti diketahui Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor melalui penggunaan surat jalan palsu dari Polri dan penyuapan kepada pejabat untuk melindunginya.
Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," cuit Mahfud seperti dikutip Tagar, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memperingatkan kepada siapa saja pejabat yang selama ini melindungi Djoko Tjandra agar bersiap-siap. Pasalnya, dia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," tulis Mahfud lagi.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali melarikan diri sehari sebelum vonisnya dibacakan pada tahun 2009. Saktinya, dia bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia karena mendapatkan banyak perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Pada Kamis, 30 Juli 2020, Djoko Tjandra akhirnya berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking
Pada Jumat, 31 Juli 2020 malam, Djoko Tjandra diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemilik nama lahir Tjan Kok Hui itu selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Hari ini di Barekrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 31 Juli 2020 malam.
Penyerahan Djoko Tjandra berlangsung pada pukul 21.00 WIB, yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya. []
