Langkat - Sebelum membunuh anak tirinya MIR alias Akil, bocah berumur 27 bulan, ternyata RS, suka menyiksa Akil. Sekujur tubuh bocah tak berdosa itu dipukuli pakai kayu.
Tangan, kuping dan bahu serta pantat Akil dibakar pakai rokok. Usai memberi siksaan tak manusiawi itu, pria berusia 30 tahun itu memasukkan Akil ke dalam karung plastik dan menggantungnya di luar gubuk yang mereka tempati di perkebunan Karet Dusun I, Desa Panco Warno, Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
MIR alias Akil semasa hidup. (Foto: Tagar/Istimewa)
Hal itu terungkap dari mulut RS dan SRI, ibu kandung Akil kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Langkat.
Warga curiga melihat gundukan tanah yang mengeluarkan bau busuk
Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir mengatakan, kejadian penyiksaan Akil dilakukan dalam kurun waktu 19-25 Agustus 2019. Kemudian, pada Selasa 27 Agustus 2019, keduanya mendapati Akil sudah meninggal dunia di dalam goni dan masih tergantung.
Kemudian sambung Fathir, RS dan SRI membawa jasad Akil ke bawah lereng bukit untuk dikuburkan.
"Jasad korban hanya dibungkus kain saja dan dikuburkan sedalam 50 meter," kata Fathir, Kamis 5 September 2019.
Setelah delapan hari dikuburkan, warga sekitar mencium aroma bau busuk yang menyengat hidung, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Akhirnya, warga pun mendatangi kediaman RS dan SRI, namun tidak menemukan mereka. "Warga curiga melihat gundukan tanah yang mengeluarkan bau busuk," tambah Fathir.
Setelah membongkar gundukan tanah, polisi bersama warga mendapati jasad Akil yang sudah membusuk. "Jasad korban masih di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan," ujarnya.
Masih kata mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu, polisi menjerat RS dam SRI pakai Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []