Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandek dalam memberantas dan mencegah korupsi jauh sebelum virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia. Tepatnya ketika Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 (UU KPK) baru mulai digulirkan.
"UU KPK baru merubah paradigma, inilah akibatnya KPK menjadi lamban," ujar Fickar kepada Tagar, Selasa, 17 Maret 2020.
Ini disebabkan hambatan sistemik, aturan yang menghendaki penyadapan izin Dewan Pengawas (Dewas).
Mandeknya kinerja lembaga antirasuah, kata Fickar, dibuktikan dengan tak majunya penanganan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron KPK, eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Begitu juga, kata dia, berkaitan dengan belum tertangkapnya buron KPK sekaligus tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Lebih lanjut, Fickar mengatakan kini KPK nihil menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya mandek, ini disebabkan hambatan sistemik, aturan yang menghendaki penyadapan izin Dewan Pengawas (Dewas), OTT izin Dewas, memilih dan memanggil saksi harus seizin komisioner. KPK menjadi sangat birokratis," ucapnya.
Menurut Fickar, lembaga antirasuah memliki kewenangan yang dinilai mampu dalam mengungkap buron dan memberantas korupsi, tetapi di sisi lain menjadi sangat birokratis, lamban dan terlihat malas. "Seperti raksasa yang menderita diabetes, malas dan maunya tidur melulu," kata Fickar.
Dia kemudian menyinggung kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri yang beberapa waktu lalu menunjukkan kebolehannya memasak nasi goreng. "Tapi kalau disuruh masak dan makan nasi goreng sangat antusias. Ini menjadi gambaran KPK bukan lagi organisasi modern dan ini sebuah kemunduran," tuturnya. []