Banda Aceh - Semua jenis angkutan umum bakal dilarang masuk ke Provinsi Aceh mulai Kamis, 21 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, mulai 21 Mei 2020 semua angkutan umum yang akan memasuki Tanah Rencong bakal dipaksa putar balik ke wilayah Sumatera Utara.
“Hal ini dilakukan mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia,” kata Dicky dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2020.
Dicky menjelaskan, untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh, maka akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test.
“Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” ujarnya.
Menurut Dicky, kebijakan tersebut diambil mengingat penerapan protokol kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak) dalam kehidupan sosial.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus Covid-19 di Aceh,” tutur Dicky.
Hal ini dilakukan mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Dicky meminta kepada pemilik angkutan umum untuk tidak mengoperasikan lagi kendaraannya menuju ke Medan, Sumatera Utara.
Kata Dicky, untuk angkutan umum antar kabupaten/kota, mereka masih dibolehkan beroperasi dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib menggunakan masker. Selain itu, di setiap check point mereka akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas.
“Di tiap terminal juga akan dicek penumpang yang akan berangkat,” ujar dia.
Dicky menjelaskan, kebijakan larangan masuknya angkutan umum ke Provinsi Aceh sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Hal ini juga berdasarkan hasil rapat melalui aplikasi zoom meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, dan Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
“Rapat ini juga dihadiri oleh seluruh pangdam dan kapolda serta kadishub seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah dilarang mudik tetap harus dilaksanakan secara konsisten,” katanya.
Dalam rapat tersebut, kata Dicky, forum sepakat bahwa mudik pada lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah sangat berbahaya, yang akan berakibat terjadinya serangan ke-2 Covid-19 kepada masyarakat pasca lebaran.
“Apalagi korban Covid-19 di Indonesia terus bertambah,” ujar Dicky.
Sementara untuk Aceh, kata Dicky, saat ini masih terkendali dengan Covid-19 dan daerah ini belum termasuk zona merah. Namun, apabila arus mudik dibiarkan, maka akan terjadi penyebaran virus corona yang lebih besar.
“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas,” katanya. []