Jakarta - Hari Bela Negara atau HBN diperingati setiap tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini, berkaitan dengan deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr Sjafruddin Prawinegara di Sumatera Barat pada tahun 1948.
Hari Bela Negara disahkan melalui Keppres No.28 Tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski ditetapkan sebagai hari besar negara tetapi bukan hari libur. Hari Bela Negara ditujukan untuk mengenang peristiwa sejarah ketika Belanda melakukan Agresi Militer Ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi negara Indonesia.
Agresi ini, diawaki dengan tentara Belanda yang ingin menguasai Yogyakarta, yang saat itu menjadi ibu kota republik. Menindaklanjuti kabar tersebut, Presiden Soekarno mengirimkan telegram yang mengabarkan serangan atas ibu kota Yogyakarta. Setelah itu, Presiden menugaskan Menteri Kemakmuran Sjarfuddin Prawinegara untuk membuat kelompok PDRI.
PDRI didirikan sebagai bentuk eksistensi terhadap Indonesia, yang mulai diduduki oleh Belanda saat itu. Rencananya, jika Yogyakarta sudah diduduki maka wilayah lain akan bertindak sebagai Indonesia. Ini, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan beragam.
Upaya mendirikan PDRI untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara yang mencakup cinta tanah air, sadar akan bangsa dan negara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara serta mempunyai kemampuan untuk bela negara.
PDRI sendiri, menjalankan pemerintahan darurat selama 207 hari. Kemudian, Agresi Militer Belanda II berakhir, dan soekarno-hatta memegang kembali atas pemerintahan RI. Pada 15 Juli 1949, PDRI pun resmi dibubarkan.
Hari Bela Negara ini, merupakan hari dimana para pejuang dan pahlawan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Baca juga : Sejarah Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Pekerja Seks
- Baca juga : Sejarah Hari Juang Kartika atau Hari Infanteri 15 Desember
Bela negara itu sendiri adalah sikap atau perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaan terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam upaya menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pemerintah, juga membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area sekitar 40 hektare di jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Membangun monumen ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat atas perjuangannya pada masa lalu untuk keberlangsungan NKRI.[]
(Risma Dewi Indriani)