Jakarta - Hari Departemen Agama Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Januari setiap tahunnya. Departemen Agama (Depag) Indonesia merupakan sebuah lembaga di bawah Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi segala urusan tentang agama. Depag, kini sudah diubah menjadi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Peringatan Hari Departemen Agama, bermula pada 3 Januari 1946 bertepatan didirikannya secara resmi Kementerian Agama dan pemerintah pada jaman itu mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama dan juga sebagai seorang tokoh Muhammadiyah. Kementerian Agama saat itu juga hanya berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dikenal Kementerian Revolusi karena DIY dijuluki sebagai ibu kota revolusi.

Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebab dari para tokoh dan pemuka agama selalu muncul sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan melalui partai politik dan sarana lainnya.
Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melewati jalan yang tidaklah mudah dan cukup panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai dengan kalahnya jepang di Perang Dunia ke II.
Pada masa kemerdekaan, yaitu 17 Agustus 1945 kedudukan agama menjadi lebih kokoh dan dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara serta UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diakui sebagai sumber dari sila-sila yang mencerminkan karakter bangsa Indoensia yang sangar religius sekaligus memberi makna terhadap kemajuan-kemajuan rohaniah yang akan dicapai.
Berdirinya Departemen Agama sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selain berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran Ideoligi Pancasila dan UUD 1945.
- Baca juga : Sejarah Hari Sosial 22 Desember
- Baca juga : Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember
- Baca juga : Sejarah Hari Nusantara 13 Desember
Ketentuan juridis tentang agama pun terdiri dalam UUD 1945 BAB E Pasal 29 tentang Agama ayat 1 dan 2:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. []
(Risma Dewi Indriani)