Jakarta – Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret setiap tahunnya. Peringatan ini bermula dari menggeloranya pergerakan para hakim yang mencapai momentum dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Momen itu disebut sebagai tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim. Melalui perayaan Hari Kehakiman Nasional, hukum Indonesia diharapkan semakin tegak dan adil sesuai motto hakim "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah". Motto ini merupakan senjata pamungkas bagi hakim agar hukum tidak tegak bagi yang bayar.
Kata hakim, berasal dari bahasa Arab “hakima” yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Hakim, memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Di ruang pengadilan, hakim harus dihormati dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Kekuasaan Hakim, berbeda-beda di berbagai negara, biasanya mereka mengenakan baju berwarna hitam.

Di Indonesia, Hakim adalah Pejabat Negara. Sesuai Undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.
- Baca juga : Sejarah Hari Valentine 14 Februari
- Baca juga : Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
- Baca juga : Sejarah Hari Kanker Sedunia 4 Februari
Sementara organisasi para hakim yang bersifat nasional, yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) digagas oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, Soebijono dan Sutadji. Kala itu, mereka menentang perlakuan eksekutif yang menempatkan profesi seorang hakim sebagai warga tingkat dua.
IKAHI lahir pada tanggal 20 Maret 1953 yang mempunyai 4 lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. []