Jakarta – Hari Keuangan Nasional atau yang biasa disebut Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 30 Oktober setiap tahunnya. Hari Oeang, dianggap sebagai awal mula Indonesia tidak bergantung lagi pada mata uang asing. Hari Oeang juga menandakan rupiah sebagai alat pembayaran atau alat transaksi yang sah.
Oeang Republik Indonesia (ORI) berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Pada detik-detik peluncuran ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidato pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta untuk menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank”, kata Bung Hatta kala itu seperti yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI.
“Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara” lanjutnya.
Adapun pada emisi pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946, tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 yang menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.
Oeang Republik Indonesia. (Foto:Tagar/Intisari)
Namun sebelum mengedarkan ORI, pemerintah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu dari peredaran. Penerbitan ORI selain untuk menunjukkan kedaulatan RI juga bertujuan menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.
- Baca Juga : Sejarah Hari Parlemen Indonesia 16 Oktober
- Baca Juga : Sejarah Hari Penerbangan Nasional 27 Oktober
Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, peredaran ORI saat itu belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia lantaran faktor perhubungan dan masalah keamanan dimana saat itu sebagian wilayah RI masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Alasan ini, membuat pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) mulai tahun 1947.
Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
ORIDA, hanya bersifat sementara dan hanya berlaku di tempat tertentu. Seperti ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli, ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias dan ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu.
- Baca Juga : Menkeu: Hari Oeang Adalah Awal Mula Beredarnya Rupiah
- Baca Juga : Sejarah Hari Stroke Sedunia 29 Oktober
Sejarah ORI berlanjut pada Desember 1951, dimana De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI). Penetapan BI sebagai bank sentral berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953 sekaligus diperingati sebagai hari lahirnya BI. []