Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Keputusan ini menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini FPI dan organisasi dinyatakan terlarang di Indonesia.
Organisasi Terlarang di Indonesia. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Strategi Penanggulangan Covid-19 Pasca Libur Tahun Baru 2021
- Infografis: Polisi dan FPI Saling Klaim Diserang
- Infografis: Jejak Kejahatan Ali Kalora MIT, Teroris di Sigi
Berita terkait