Jakarta - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan saat ini WP KPK sedang fokus pada dua isu, yakni terkait Revisi Undang-Undang KPK dan Pemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Belakangan ini, WP KPK keras menyatakan penolakan terhadap revisi yang dianggap sangat melemahkan KPK. Banyak yang bertanya, apa sebenarnya peran dari WP KPK ini. Berikut, Tagar mengulas terbentuknya WP KPK.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Yudi Purnomo menjelaskan kepada Tagar bahwa Wadah yang diartikan sebagai tempat, difungsikan untuk menempatkan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menyuarakan kepentingan orang-orang yang ada dalam naungan KPK.
"Wadah yang menyuarakan kepentingan pegawai sekaligus mitra pimpinan dalam menjalankan organisasi KPK," kata Yudi kepada Tagar, Selasa, 10 September 2019.
Wadah Pegawai KPK mulai terbentuk tahun 2016. Dasar hukum pembentukannya pada PP Nomor 63 tahun 2005.
"Dasar hukum pembentukan wadah pegawai KPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Pada beberapa kasus teror dan kekerasan yang melibatkan para pegawai KPK, WP KPK juga terus memperjuangkan. Salah satunya kasus penyiraman Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Berikut nama-nama Ketua Wadah Pegawai KPK dari mulai dibentuk hingga saat ini :
1. Johan Budi Sapto Pribowo (Jubir KPK) 2006-2010
2. M. Adlinsyah Nasution (Direktorat LHKPN) 2010-2012
3. Nanang Farid Syam (Direktorat PJKAKI) 2012-2014
4. Faisal Jabar (Direktorat Litbang) 2014-2016
5. Novel Baswedan (Direktorat Penindakan) 2016-2018
6. Yudi Purnomo (Direktorat Penindakan) 2018-2020