Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3,5 jam ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Hasto tiba di lokasi pukul 09.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 13:32 WIB.
Hasto diperiksa terkait kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDI-P.
Pada Sabtu (28/12/2024), Juru Bicara Hasto, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki informasi dan bukti video terkait penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan untuk korupsi dan membunuh lawan politik. Video yang disebut berisi skandal besar tersebut kini disimpan di tempat yang aman dan akan dirilis pada waktu yang tepat. Dokumen berupa video-video ini dibawa oleh Connie R Bakrie, pengamat pertahanan dan intelijen, ke Rusia untuk diselamatkan dan dinotariskan.
Eks Penyidik Mochamad Praswad Nugraha memberikan analisis terkait kemungkinan Hasto menyerahkan bukti skandal besar tersebut saat pemeriksaan. "Kalau durasi pemeriksaan (Hasto) cepat, 2 atau 3 jam selesai, artinya hari ini tidak ada ekspolasi alat bukti baru," ujar Praswad Nugraha. Dia menambahkan bahwa jika pemeriksaan berlangsung hingga malam, mungkin dokumen tersebut akan dibongkar karena penyidik akan membutuhkan waktu untuk menuangkan keterangan Hasto.
Pemeriksaan Hasto oleh KPK menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan dugaan keterlibatannya dalam kasus-kasus korupsi besar. Langkah-langkah selanjutnya dari KPK akan ditunggu untuk melihat apakah ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.