Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (14/3). Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam dunia politik Indonesia.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Menurut jaksa, Hasto disebut menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang sudah menjadi buronan sejak tahun 2020. Aksi ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi Harun dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Hasto diduga bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri dalam aksi suap ini.
Saat tiba di ruang sidang, Hasto disambut oleh kader PDIP yang tampak memberikan dukungan penuh. Ia juga dipeluk oleh anggota keluarganya, menunjukkan solidaritas dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dihadapinya. Hasto memberikan keterangan pers seusai sidang, menjelaskan posisinya dan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Jaksa mengungkap bahwa suap tersebut diberikan Hasto agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku. Kasus ini menambah daftar skandal politik yang terus mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.