TAGAR.id, Jakarta - KPK sudah resmi menahan Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan penahanan Sekjen PDIP tersebut.
"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Setyo dalam konferensi pers penahanan Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Setyo, penahanan tersebut juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. "Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," sambung Setyo.
- Baca Juga: Guntur Romli: Penahanan Hasto oleh KPK Menunjukkan KPK Berubah Jadi Alat Politik Balas Dendam
Hasto ditahan usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar pukul 18.08 WIB. Dia sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dan borgol.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik. []