Sekolah Disegel, Siswa di Ambon Diliburkan

Pintu masuk tiga gedung sekolah di Kota Ambon, disegel lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membayar ganti rugi.
220 siswa SMP Negeri 16 Ambon di Desa Nania Atas terpaksa diliburkan setelah masuk libur kenaikan kelas, 8 Juli 2019, menyusul sekolah mereka disegel ahli waris keluarga Ibrahim Parera.(Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Pintu masuk tiga gedung sekolah di Kota Ambon, Maluku, disegel ahli waris pemilik lahan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, belum membayar ganti rugi pemakaian lahan tersebut.

Sekolah itu di antaranya, SMP Negeri 16 Ambon, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 yang terletak pada tiga lokasi berbeda di Nania Atas, Kecamatan Baguala. Segel dilakukan sejak Minggu 30 Juni 2019.

Akibatnya, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon yang hendak masuk sekolah dari libur kenaikan kelas, Senin 8 Juli 2019 terpaksa kembali diliburkan.

Kepala SMP Negeri 16 Ambon Ahyat Wakano mengatakan, karena gedung sekolah masih disegel, pihaknya terpaksa meliburkan para siswa hingga Rabu 10 Juli 2019.

"Kami kembali meliburkan 220 siswa akibat penyegelan ini. Padahal siswa baru saja masuk sekolah dari liburan kenaikan kelas," ujar Ahyat, Senin 8 Juli 2019.

Pihaknya kata Ahyat, juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, namun belum ada solusi dengan penyegelan gedung sekolah tersebut.

Dia juga belum bisa memastikan apakah pada Rabu 10 Juli 2019, para siswa sudah bisa kembali belajar seperti biasa.

"Saya belum bisa memastikan, apakah pada Rabu, siswa sudah bisa kembali belajar dengan normal. Belum ada jawaban dari sekot," jelasnya.

Sebelum segel dilakukan 30 Juni 2019, kami sudah melayangkan surat tertanggal 16 Mei 2019 ke Pemkot Ambon

Sedangkan para siswa dari dua SD masih libur kenaikan kelas dan baru akan masuk sekolah pada 15 Juli mendatang.

Ibrahim Parera selaku ahli waris tiga lahan itu mengatakan, kepemilikan lahannya dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor: 97/PDT.G/2006/PN.AB tertanggal 22 Maret 2007 dan putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor: 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, serta putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

"Kami merupakan pemilik sah. Kami akan melepaskan segel di tiga sekolah itu setelah ada pembayaran ganti rugi," ujar Ibrahim saat dihubungi, Senin 8 Juli 2019.

Ibrahim mengaku, semenjak 2005 telah berkomunikasi dengan Pemkot Ambon saat pembangunan sekolah tersebut. Namun pada 2006 pihak pemerintah mengaku akan membayar, namun hingga tahun 2019 belum ada itikad baik.

Pasalnya lahan tiga sekolah itu, di Dusun Dati Hahour Adeka, milik moyangnya bernama Benjamin Parera.

"Sebelum segel dilakukan 30 Juni 2019, kami sudah melayangkan surat tertanggal 16 Mei 2019 ke Pemkot Ambon. Setelah ada balasan terkait rugi, maka kami mengambil langkah tegas dengan penyegelan. Selama belum dibayar, kami tidak melepaskan," katanya.

Ibrahim menegaskan, jika belum membayar ganti rugi namun ada aktivitas sekolah, maka pihaknya akan membuat laporan ke polisi.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.