Parepare - Selain terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, dr Muh Yamin juga diduga terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kepolisian Daerah Sulsel.
Berdasarkan surat pemanggilan klarifikasi kedua dengan nomor B/1261.a/VI/RES.1.11/2019/Ditkrimum tanggal 21 juni 2019 yang dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya.
"Benar yang bersangkutan diundang untuk diambil keterangannya terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis 27 2019.
Menurut Andi Indra Jaya, dr Yamin sebagai terlapor telah memenuhi penggilan penyidik dan telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.
Artikel terkait: Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin
"Sudah diambil keterangannya kemarin, Rabu 26 Juni 2019," tambahnya.
Dugaan Korupsi yang Melibatkan Yamin
Sementara, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir di Kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan, dengan kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2018 sebesar Rp 6,7 miliar dimana dr Muh Yamin sebagai mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Pihak kepolisian pun telah berkali-kali memeriksa dr Muh Yamin sejak masuknya berkas perkara pada bulan Januari 2019. Untuk kelanjutan kasus ini, pihak kepolisan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selata.
Artikel terkait: Dana Dinkes Raib, Pejabat Pemkot Parepare Saling Tuduh
"Belum gelar perkara karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata Kepala Reserse Kriminal Khusus Parepare, Iptu Asian Sihombing, Senin 24 Juni 2019 lalu.
Seteh sudah ada hasil audit kerugian negara, baru kita akan melakukan gelar perkara dan akan menentukan langkah yang diambil.
"Nanti ada hasil audit baru kita gelar perkara," sambungnya.
Sejak bergulirnya kasus ini, sedikitnya 70 orang yang telah diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini termasuk beberapa di antaranya diduga merupakan eks pejabat maupun pejabat aktif dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Artikel terkait: Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari
Selain itu, dr Yamin juga merupakan salah tersangka di Kejaksaan Negeri Parepare dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai tahun 2015 hingga 2017 pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Parepare, yang merugikan negara hingga Rp 3, 4 Miliar.
Dalam kasus ini, dr Muh Yamin dan dua orang lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur ditetapkan tersangka sejak Maret tahun 2018 lalu.
Sejak ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk pemeriksaan tersangka dan kelengkapan berkas penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa, telah melayangkan kembali surat panggilan ketiga kepada dr Muhammad Yamin, dan dua rekannya Taifiqurrahman, serta Syukur untuk pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi utang obat RSUD Andi Makkasau tersebut.
"Kemarin, Rabu 26 Juni 2019 kami sudah melayangkan panggilan untuk jadwal pemeriksaan tanggal 2 Juli," jelas Andi Darmawangsa, Kamis 26 Juni 2019. []
Artikel terkait: Uang Rp 6 Milyar Dinkes Parepare Disinyalir Ke DPRD