Jakarta - Aktris FTV Hana Hanifah ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi di sebuah hotel. Namun belakangan lewat kuasa hukumnya, Machi Achmad, ia membantah kabar tersebut dan mengaku hanya melakukan pekerjaan pemotretan.
Achmad selaku kuasa hukumnya mengatakan saat ini Hana Hanifah telah dipulangkan dari Kapolrestabes Medan, setelah terbukti tidak bersalah. Ia juga menegaskan jika kliennya itu hanya menjadi saksi dalam kasus prostitusi tersebut.
"Pastinya sangat bahagia ya, tim kuasa hukum bisa memulangkan saudari Hana Hanifah. Karena jelas-jelas tidak terbukti dan tidak menjadi tersangka. Karena statusnya hanya menjadi saksi kok," kata Machi Achmad ditemui awak media di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu malam, 15 Juli 2020.
Lantas, jika benar pemotretan, dari mana Hana mendapatkan pekerjaan tersebut? Machi Achmad justru tak mengetahui hal tersebut.
"Wah saya tidak tahu, pokoknya yang saya garis bawahi di sini klien kami berstatus sebagai saksi," ujar Achmad.
Hana Hanifah membuat netizen bungkam. (Foto: Instagram/hanaaaast)
Achmad mengatakan, saat ini pihaknya hanya menduga jika Hana Hanifah dijebak oleh oknum tertentu hingga terseret dalam kasus prostitusi dari kalangan selebriti.
"Ya ada kemungkinan, dan karena prosesnya masih berjalan, maka statusnya masih sebagai saksi," ucap Machi Achmad.
Akhirnya, kata Machi Achmad, ia bersyukur lantaran titik terang permasalahan sudah berhasil ditemukan setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan.
Dengan begitu, Hana Hanifah kini sudah dapat kembali ke Jakarta bertemu keluarganya, menyusul penetapan tersangka kepada orang berinisial R dan J oleh aparat Polrestabes Medan.
"Ya syukur Alhamdulillah hari ini kita bisa datang dengan selamat tiba di Jakarta dan berhasil membawa pulang klien kami dengan keadaan sehat walafiat," kata Machdi.
"Setelah rangkaian proses yang melelahkan di Polrestabes Medan. Dari rangkaian penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya tersangka pada orang yang berinisial R dan J," ujar dia.
Meski diperbolehkan pulang, Hana Hanifah saat ini masih berstatus sebagai saksi. Machdi juga memastikan kliennya tidak diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
"Tidak, status sampai hari ini adalah saksi. Tidak ada peningkatan status apapun. Tapi kalau memang kami diminta untuk datang ke Medan guna adanya pemeriksaan lanjutan, kani akan datang dengan kooperatif membantu pihak kepolisian," tutur Machi Achmad.
Sebelumnya, Hana hanifah dikabarkan Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang artis FTV berinisal HH di sebuah hotel atas dugaan prostistusi.
- Baca juga: Hana Hanifah Cewek Bertarif 20 Juta Dilepas Polisi
- Baca juga: Bela Hana Hanifah, Ely Sugigi Ikut Dihujat Netizen
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, perempuan berinisal HH kedapatan menginap di sebuah hotel dengan seorang pria. Saat ditangkap pada Minggu, 12 Juli 2020, perempuan yang diciduk dalam keadaan setengah tak berbusana itu mengaku baru mendarat dari Jakarta. []