Selebgram Sarah Gibson Diperiksa Polda Jawa Timur

Selebgram Sarah Gibson mengaku menerima imbalan voucher hotel senilai 200 dolar australia dari tersangka pembobolan kartu kredit atau carding.
Selebgram Sarah Alana Gibson saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding di Mapolda Jatim, Jumat, 13 Maret 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Selebriti Instagram (Selebgram) Sarah Alana Gibson atau Sarah Gibson menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau carding dengan kedok agen biro perjalanan @tiketkekinian. Sarah Gibson tiba di Kepolisian Daerah Jawa Timur pukul 13.40 WIB, Jumat, 13 Maret 2020.

Sarah Gibson pun menyempatkan memberikan keterangan akan tujuannya ke Polda Jatim. Yakni bahwa selama ini dirinya kooperatif dan memenuhi panggilan polisi.

Kalau imbalan gak ada, aku gak nerima uang sama sekali dari travel, hanya terima voucher hotel aja tahun 2019.

"Hari ini aku datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi udah gitu aja. Kita belum masuk nih udah ditanya aja," kata Sarah Gibson di Mapolda Jatim.

Tidak hanya itu, Sarah mengaku dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari tersangka. Ia mengatakan hanya mendapatkan voucher hotel senilai 200 Dolar Australia.

"Kalau imbalan gak ada, aku gak nerima uang sama sekali dari travel, hanya terima voucher hotel aja tahun 2019. Hotel di Australia, satu kali aja, nilainya 200 Dolar Australia," kata dia.

Seperti diketahui, Sarah merupakan publik figur kelima diperiksa Polda Jatim. Sebelumnya polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, dan Ruth Stefanie.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian. Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.

Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. []

Berita terkait
7 Jam Gisel dan Tyas Mirasih Diperiksa Kasus Carding
Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih sama-sama mengakui pernah menjadi model endorse akun Tiket Kekinian yang merupakan modus pembobolan kartu kredit
Gisel dan Tyas Diperiksa Polda Jatim Kasus Carding
Sebelumnya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih sudah dua kali absen memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim kasus carding.
Awkarin dan Ruth Stefani Dicecar 30 Pertanyaan
Keduanya diperiksa selama tujuh jam oleh Polda Jawa Timur karena pernah menjadi endorsement akun @tiketkekinian.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.