Gowa - Senjata tajam yang masuk dalam kategori benda pusaka yang ada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan memiliki sertifikat. Sertifikat itu diterbitkan oleh Polres Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan perintah Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Jadi ada aturannya tentang senjata tajam, yaitu di Undang-Undang nomor nomor 12 tahun 1951, tentang Undang-Undang darurat. Jadi untuk pengawasan senjata api, bahan peledak diatur dalam Undang-Undang itu," kata Boy FS Samola, Jumat, 20 Desember 2019.
"Untuk senjata tajam warisan ataupun senjata tajam pusaka, agar untuk didatakan dan dilaporkan," sambungnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta kepada warga yang memiliki senjata tajam warisan untuk didaftarkan ke Polres Gowa. Sehingga bisa diterbitkan sertifikat dan aturan penggunaannya.
Untuk senjata tajam warisan ataupun senjata tajam pusaka, agar untuk didatakan dan dilaporkan.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa senjata tajam pusaka hanya boleh dibawa pada kegiatan upacara adat maupun budaya. Meski memiliki sertifikat tapi tidak dibenarkan untuk dibawa ke muka umum.
Dia mengimbau kepada warga Gowa untuk mendaftarkan secara sukarela benda pusaka miliknya.
"Penggunaanya, digunakan pada saat kegiatan-kegiatan adat maupun budaya setempat. Pada intinya kami mengimbau untuk diserahkan itu dan tidak membawa di muka umum," ungkapnya. []