Senyum Terpidana Mutilasi di Malang Divonis 20 Tahun

Tak terlihat wajah penyesalan ditunjukkan terpidana mutilasi di Pasar Besar Malang usai divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang.
Senyum Terpidana kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso, 46 tahun sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Sidang kasus mutilasi di Pasar Besar Malang di Pengadilan Negeri (PN) Malang berakhir dengan senyum terpidana, Sugeng Santoso, 46 tahun. Warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara, Rabu 26 Februari 2020.

Saat digelandang ke ruang tahanan, Sugeng yang memakai kopiah hitam dengan seragam oranye bertuliskan Tahanan Pengadilan Negeri Malang bernomor 77 menanggapinya dengan santai dan senyuman.

Mengadili, (majelis hakim) menyatakan terdakwa Sugeng Santoso secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang telah diketahui.

”Puas, seneng (dengan hasil vonis 20 tahun oleh PN Malang),” ujar Sugeng sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Malang dan memberikan dua jempolnya kepada wartawan

Seperti diketahui, terdakwa Sugeng ini merupakan kasus mutilasi terhadap Mrs X di Pasar Besar Kota Malang pada 14 Mei 2019. Saat itu, masyarakat Malang digemparkan dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan tanpa identitas itu dalam kondisi terpotong-potong.

Saat sidang vonis di PN Malang itu sendiri, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara mengungkapkan Sugeng terbukti dan secara sah telah melakukan pembunuhan berencana. Maka dari itu, terdakwa dikatakannya terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dengan penjara selama 20 tahun.

”Mengadili, (majelis hakim) menyatakan terdakwa Sugeng Santoso secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang telah diketahui. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana dengan penjara selama 20 tahun,” kata Dina sambil mengetok palu ke meja hijau.

Sugeng Memutilasi Mrs X Secara Sadar

Dalam vonis yang dibacakan. Pidana penjara selama 20 tahun dikatakan Dina sudah tepat dan adil menurut perundang-undangan. Selain itu juga sudah sesuai dengan keterangan 18 saksi yang dibacakannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah 100 lembar.

”Dari keputusan hakim, terdakwa secara sah dan terbukti. Sehingga, majelis hakim sudah memberikan putusan yang sangat sepadan dengan perbuatan maupun kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Penata kelahiran Kediri, Jawa Timur ini.

Diketahui, 18 saksi tersebut terdiri dari tiga orang saksi ahli forensik, psikologi atau kejiwaan, ahli organ tubuh manusia, hingga empat orang penyidik kepolisian. Dan menyebutkan bahwa Sugeng terbukti melakukan mutilasi kepada Mrs X dalam keadaan sadar waktu itu.

Dijelaskannya bahwa sebelum Mrs X dimutilasi oleh Sugeng. Perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu bertemu dengan terdakwa di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang. 

Menurutnya itu sesuai dan relevan sebagaimana hasil rekonstruksi yang dilakukan kepolisian dan beberapa barang bukti yang didapatkan dari kasus tersebut.

Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperti satu buah gunting, satu pasang sandal jepit milik korban, satu buah jarum sol sepatu, satu baju wanita motif kembang, satu buah BH dan celana korban. 

Kemudian satu lembar banner rokok, satu banner bertuliskan Matahari Indah, satu bekas kayu potongan, celana motif loreng, satu buah topi, jaket merah maron, tas bermotif bunga, cutter dan gunting yang bercak darah.

Sementara itu, vonis itu juga berdasarkan selama proses persidangan dilakukan beberapa kali. Yang memberatkan kasus tersebut yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara memotong-motong tubuh korban atau mutilasi merupakan perbuatan sadis.

Kemudian, perbuatan terdakwa itu dikatakannya meresahkan dan menimbulkan rasa takut serta tidak aman kepada masyarakat. Kemudian, terdakwa dalam memberikan keterangan selama persidangan dikatakannya tidak jelas, tidak konsisten serta berbelit-belit.

”Untuk yang meringankan kasus ini. Terdakwa diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya lagi,” jelas perempuan yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tulungagung itu.

Kuasa Hukum Sugeng Masih akan Koordinasi

Dengan vonis tersebut, Dina menyampaikan bahwa tentu akan sangat berat untuk terdakwa. Sebagaimana telah dilakukan pembelaan dan advokasi oleh Peradi Malang Raya. Untuk itu, karena tidak bisa memuaskan kedua belah pihak vonis tersebut dikatakannya bisa dilakukan upaya hukum.

”Silahkan putusan ini dilakukan upaya hukum apabila berasa perlu. Baik kepada jaksa penuntut umum atau penasehat terdakwa,” ungkapnya dan langsung menutup persidangan.

Sebelumnya, Sugeng sendiri dalam persidangan pada Kamis 13 Februari 2020 kemarin dituntut hukuman seumur hidup. Akan tetapi, setelah ada kesepakatan bersama. Akhirnya hakim memnvonisnya pidana hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Sugeng Santoso yang ditemui usai persidangan mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan timnya yaitu Peradi Malang Raya. Apakah, nantinya akan mengajukan keberatan atau tidak.

”Kami ini kan tim. Jadi, belum bisa memutuskan seperti apa tanggapan kami (dengan hasil persidangan). Tentunya, kami masih akan koordinasi dengan tim,” kata Bambang Utomo yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Sugeng Santoso.

Meski begitu, Bambang mengaku tetap akan memberikan solusi terbaik kepada tardakwa sesuai hasil kesepakatan timnya di Peradi Malang Raya nantinya.

”Ya tunggu apa keputusan tim nantinya (terkait hasil sidang vonis Sugeng Santoso),” ucapnya. []

Berita terkait
Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, Satu Meninggal
Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan kecelakaan terjadi akibat mobil mengalami slip ban akibat kondisi jalan licin akibat hujan.
Bawa Soft Gun, Tiga Begal di Surabaya Tewas Ditembak
Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati tiga tersangka begal karena sempat melawan saat akan ditangkap.
Tyas Mirasih dan Gisel Tak Datang Pemeriksaan Polisi
Ketidakhadiran Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia disampaikan kuasa hukumnya kepada Polda Jatim karena alasan sakit dan lagi di luar negeri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.