Seorang Bapak di Surabaya Hamili Putri Kandung

Apalagi, aksi bejatnya dilakukan di depan istrinya yang saat itu sedang sakit.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 7 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Entah apa yang ada dalam pikiran SP, 45 tahun, sampai tega memperkosa putri kandungnya hingga hamil. Apalagi, aksi bejatnya dilakukan di depan istrinya yang saat itu sedang sakit.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, istri tersangka tidak berdaya mencegah suaminya memperkosa anaknya sendiri karena sedang sakit. Akibat perbuatan tersangka berulang kali, membuat istrinya tertekan dan meninggal dunia.

"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada bulan November kemarin," ungkap Ruth, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 7 Agustus 2019.

Ruth mengungkapkan, perbuatan tersangka yang bekerja sebagai kuli ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Bahkan korban sempat hamil dan menggugurkan kandungannya.

"Yang ke dua ini tidak digugurkan sampai melahirkan dan bayi korban sudah berusia empat bulan," tegas Ruth.

Ia menjelaskan SP tega menghamili anaknya sendiri karena terpengaruh minuman keras dan film porno.

Saat ini korban dan anaknya sudah dititipkan di shelter peduli anak Surabaya

"Saat tersangka melakukan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh film bokep. Jadi sangat sedikit sekali yang ia ingat melakukannya dalam keadaan sadar. Pendalaman kami terhadap korban dalam seminggu bisa tiga kali," jelas Ruth.

Ruth menambahkan kasus ini terungkap saat keluarga korban yang diwakili oleh pengurus yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual melaporkan ke polisi.

"Saat ini korban dan anaknya sudah dititipkan di shelter peduli anak Surabaya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Ruth, SP dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," pungkasnya.[]

Baca juga:

Berita terkait