Aceh Barat Daya - Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara cerai gugat di Kabupaten Abdya terhitung Januari hingga Desember 2019 tercatat sebanyak 130 kasus. Sementara untuk perkara cerai talak sebanyak 39 kasus.
Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim, membenarkan pihaknya telah menangani sebanyak 130 kasus cerai gugat terhitung Januari hingga Desember tahun 2019. Sementara perkara cerai talak lebih rendah yakni hanya 39 perkara.
"Cerai Gugat ini istri yang menggusulkan. Mahkamah yang memutuskan. Kalau yang ini (cerai Talak) suami yang mengusulkan," kata Amrin Salim, kepada Tagar di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2019.

Berkaca dari jumlah perkara itu, kata Amrin, sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 169 janda dan duda di Kabupaten Aceh Barat Daya. Namun pihak Mahkamah Syariah Blangpidie belum bisa memberikan perbandingan sebab Mahkamah Syariah sendiri baru beroperasi di kabupaten tersebut pada akhir tahun 2018.
Cerai Gugat ini istri yang menggusulkan.
Amrin menjelaskan, ada empat poin yang dinilai menjadi faktor perkara atas kasus rumah tangga itu. Ke empat poin ini meliputi, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus hingga berujung pada kedua perkara itu (istri gugat suami dan sebaliknya).
Selanjutnya, kata Amrin, perkara itu juga disebabkan masalah ekonomi, selingkuh dan salah satu pihak (suami atau istri) meninggalkan pasangannya.
"Kebanyakan empan poin itu faktornya," ujar Amrin.
Dalam menangani kasus-kasus tersebut, pihaknya tidak serta merta mengabulkan gugatan. Amrin mengaku semua perkara gugat cerai dan cerai talak yang masuk terlebih dahulu di mediasi. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah agar keduanya bisa akur kembali.
"Kita coba nasehati terlebih dahulu. Tujuannya agar bisa rukun kembali," kata Amrin.
Dia menerangkan, Mahkamah Syariah Blangpidie tidak hanya berperan menangani perceraian semata. Ada banyak tugas lain yang juga menjadi tugas mereka. Poin itu meliputi permohonan voluntair dengan jumlah yang sudah ditangani sebanyak 41 pemohon, istbat nikah contentius enam, penetapan ahli waris 12, dispensasi nikah empat, wali adhal dua dan perubahan nama di buku nikah sebanyak satu pemohon.
"Kita juga menangani tentang kewarisan, tahun 2019 ada 5 pemohon, tentang Jinayat 2 pemohon. Jadi masyarakat jangan berfikir kita hanya menangani kasus perceraian saja. Ada banyak tugas lain yang juga kita tangani, itu poin-poinnya," kata Amrin.
Ditanya terkait program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah yang bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. Amrin menilai program itu sangat bermanfaat. Di samping dapat menekan angka perkawinan di bawah umur dengan program itu juga dapat menekan angka perceraian.
"Bagus. Jadi pasangan yang hendak menikah sudah jelas umurnya memenuhi syarat. Juga dengan bimbingan untuk mendapat sertifikat pra-nikah, setiap pasangan tentu sudah faham lebih dalam tentang sebuah pernikahan," katanya. []
Baca juga:
- Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang
- Mayat yang Ditemukan di Langsa Berstatus Janda
- Janda Asal Agam Gantung Diri di Batang Coklat