Langkat - Polisi telah menetapkan 12 warga yang terlibat kerusuhan dengan preman di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi tersangka.
Selain mereka, seorang preman Gojo Tarigan, 31 tahun, warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Langkat, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan kalau 12 warga telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
"Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif," kata Fathir, Selasa 14 Januari 2020.
Namun kasus tersebut, kata Fathir, telah diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kami harap seluruh masyarakat dapat menghormati dan mematuhi hukum
"Sudah ditetapkan tersangka. 12 pelaku pembakaran dan penganiayaan, penahanannya diambil alih oleh Polda Sumut. Saat ini mereka berada di Polda Sumut," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang itu.

Perwira berdarah Aceh tersebut berharap, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hukum sendiri. "Kami harap seluruh masyarakat dapat menghormati dan mematuhi hukum," jelasnya.
Masalah Utang Piutang
Sebelumnya, pada Jumat 10 Januari 2020 malam hingga Sabtu 11 Januari 2020, sekitar 700-an warga marah dan mengamuk.
Mereka menyerang markas preman yang masuk dalam salah satu organisasi kepemudaan (OKP), karena menyekap seorang ibu rumah tangga bersama bayi berumur dua bulan, karena utang piutang yang belum sanggup dibayar.
Kemarahan warga tidak terbendung, sebuah mobil Taft GT BK118 ZO dibakar, gubuk milik Khairul alias Alung juga dibakar. Seorang preman, Pendi Sinuraya meninggal dunia setelah diamuk warga. []