Serba Serbi Cara Melaporkan SPT Pajak Online ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan warga Indonesia untuk melaporkan secara online e-Filing. Cara melaporkan.
Lapor pajak secara Online. (Foto: pajak.go.id)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan warga Indonesia untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online e-Filing. Jika tidak segera melapor sampai batas waktu 31 Maret 2020, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 100 ribu rupiah.

Sistem wajib pajak berlaku setiap tahunnya baik secara pribadi maupun bagi orang yang bekerja maupun pemilik bisnis. Seluruh wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berisikan total pendapatan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Mengutip dari laman pajak.go.id ada tiga jenis formulir yang digunakan melaporkan SPT yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Dengan cara melaporkan yang berbeda-beda pula.

Formulir 1770 S berlaku bagi orang yang memiliki gaji di atas Rp 60 juta per tahun sedangkan formulir 1770 SS untuk karyawan yang bergaji di bawah Rp 60 juta.

SPT OnlineLapor pajak secara Online. (Foto: pajak.go.id)

telah merangkumkan cara laporkan SPT Online e-Filling formulir 1770 S dan 1770 SS:Tagar telah merangkumkan cara laporkan SPT Online e-Filling formulir 1770 S dan 1770 SS:

Cara lapor SPT formulir 1770 S:

  1. Kunjungi DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id
  2. klik login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan juga beri password. Setelah berhasil, wajib pajak akan diarahkan ke tampilan dashboard layanan digital perpajakan.
  3. Klik menu lapor
  4. klik ikon e-Filling
  5. Kemudian klik buat SPT. Selanjutnya, akan ada beberapa pertanyaan terkait status pelapor. Anda dapat mengisi melalui formulir, panduan, atau upload SPT. Jika melalui formulir, tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
  6. Isi data formulir, dengan cara:

Pilih tahun pajak 2019, lalu status SPT Normal

Selanjutnya sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan menekan Ya. Jika tidak, pilih tombol tidak.

7. Lampiran II

*Isikan data penghasilan final. Pastikan sesuai dengan bukti potongan yang diterima.

*Isikan daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun

*Isikan daftar utang pada akhir tahun. Data utang yang telah Anda input pada tahun sebelumnya dapat ditampilkan kembali melalui menu Utang pada SPT Tahun Lalu dan lakukan penyesuaian.

*Isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Jika tidak ada perubahan, Klik Langkah Berikutnya.

8. Lampiran I

  • Isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang Bukan Final. Jika tidak ada, Klik Lanjut ke B.
  • Isikan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Jika tidak ada, Klik Lanjut ke C.
  • Isikan Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong.
  • Pilih Pasal 21
  • NPWP Pemotong Pajak (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Identitas Pemotong ada pada bagian bawah).
  • Nomor Bukti Pemotongan (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Nomor Pemotong ada pada bagian atas).
  • Tanggal Bukti Pemotongan (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Tanggal Bukti Pemotongan ada pada bagian bawah)
  • Jumlah PPh yang Dipotong (Pada kertas Bukti Potong yang Anda terima, Jumlah PPh yang Dipotong ada pada nomor 20).

Setelah itu, jangan lupa untuk mengisi langkah berikut ini:

9. Induk SPT

Isikan data Status Perkawinan, Status Kewajiban Perpajakan, dan NPWP Istri/ Suami (jika diperlukan)

  • Poin 1: Isikan Penghasilan Neto dalam Negeri sesuai dengan Bukti Potong yang Anda terima.
  • Poin 2: Otomatis terisi dari data yang Anda isikan sebelumnya.
  • Poin 3: Isikan Penghasilan Neto dalam Negeri.
  • Poin 4: Jumlah Penghasilan Neto (terisi otomatis)
  • Poin 5: Isikan jumlah Zakat/ Sumbangan Keagamaan
  • Poin 6: Terisi otomatis.

Klik Lanjut ke B

Pilih status perkawinan dan isikan Jumlah Tanggungan sesuai dengan bukti potong, maka Penghasilan Kena Pajak akan terisi otomotis.

Pastikan nilainya sudah sesuai dengan yang tertera di Bukti Potong. Jika belum sesuai, ubah Jumlah Tanggungan.

Klik Lanjut ke C

Bagian ini hanya untuk Anda yang memperoleh penghasilan luar negeri.

Klik Lanjut ke D.

Bagian D poin 14 hanya perlu diisi apabila Anda pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.

Klik Lanjut ke E.

Pada bagian ini, Anda akan mengetahui SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Lanjut ke F.

Hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki Status SPT Kurang Bayar. Klik Lanjut ke Pernyataan.

10. Pernyataan

Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

11. Kode Verifikasi

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. 

Formulir 1770 SS 

Formulir 1770 SS ntuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank atau bunga koperasi.

Laporkan SPT Online bisa melalui komputer, laptop, tab, ataupun smartphone. Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja.

Kemudian ikuti langkah-langkah berikut yang dikutip dari laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS:

  • Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id 
  • Klik Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
  • Klik Menu Lapor
  • Klik Ikon e-Filing
  • Lalu Klik Buat SPT. Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.
  • Isi Data Formulir
  • Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2019, lalu Status SPT Normal.
  • Selanjutnya, Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
  • Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya. Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.
  • Bagian A

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran jaminan hari tua (JHT) atau tunjangan hari tua (THT).

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

  • Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  • Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.
  • Bagian B. Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.
  • Bagian C. Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.
  • Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.
  • Kode Verifikasi, ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.
  • Langkah Terakhir. Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP nanti akan mendapat bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. 

Solusi Lupa Password dan EFIN

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?

Berikut caranya:

  1. Langkah pertama, kunjungi situs djppnline.pajak.go.id.
  2. Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
  3. Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.  Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit. Cek email. Klik tautan yang tertera.

Lalu ikuti petunjuk.

  • Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NPWP dan password baru Anda.
  • Namun bagaimana jika Anda juga Lupa EFIN?

Berikut cara mendapatkan EFIN tanpa harus ke KPP:

Chat Pajak

  1. Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
  2. Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
  3. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo Chat Pajak.
  4. Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
  5. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
  6. Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.

"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Butuh waktu beberapa saat untuk terhubung dengan Live Agent. Anda harus bersabar hingga terhubung. Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.

Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:

  1. NPWP terdaftar:
  2. Nama WP terdaftar:
  3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:
  4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:
  5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?

Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Pada chat tersebut juga akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.

Jangan lupa capture atau copy paste password tersebut. Pasalnya, jika chat Anda dengan Live Agent berakhir, besar kemungkinan isi chat Anda akan terhapus, yang otomatis password tersebut juga ikut hilang.

Setelah mendapat EFIN, Anda kini bisa membuat password baru. []



Berita terkait
Tidak Bayar Pajak Cukai Rokok, Warga Malang Dibui
Warga Malang berinisial LF divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Jokowi Bebaskan Pajak Industri di Indonesia Timur
Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dan keringanan pajak penghasilan keapda industri di Indonesia Timur.
Erni S Dukung Operasi Penunggak Pajak Kendaraan
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Erni Sugiyanti mendukung operasi pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.