Setelah Dirdik, Pansus Hak Angket Akan Undang Pimpinan KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pimpinan dan penyidik KPK ke Rapat Dengar Pendapat.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Gunarsa (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/8/2017) -  Ketua Pansus Hak Angket Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pimpinan dan penyidik KPK ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Rencana kami akan undang penyidik juga pimpinan KPK. Sebelum tanggal 28 September kita akan layangkan surat ke pimpinan," papar Agun di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Hal tersebut, lanjut Agun, dengan harapan KPK bisa menjalankan segala kewenangannya dengan baik dan benar tanpa menimbulkan polemik.

"Hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Tidak mungkin ada hak angket kalau tidak ada polemik," sambung Agun.

Diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK pada Selasa (29/8) lalu telah lebih dulu mengundang Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman untuk hadir di RDP.

Tanpa izin dari Pimpinan KPK, Aris pun memenuhi undangan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Aris mengklarifikasi kebenaran percakapan antara Miryam S Haryani dengan penyidik KPK Novel Baswedan. Percakapan dalam video saat pemeriksaan Miryam tersebut sempat ditayangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8) lalu. (sas)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.