Jakarta - Mulai tanggal 1 Agustus 2019 pemerintah menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen. Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan
Berikut besaran kenaikan BPJS Kesehatan dan faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Selengkapnya dalam infografis.
Iuran BPJS Naik 100 Persen
Lihat infografis lain:
Berita terkait