Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membeberkan kronologi piutang yang harus ditagih negara ke putra eks Presiden RI ke-2, Soeharto, Bambang Trihatmodjo saat ia menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997 lalu. Utang yang harus dilunasi pendiri Bimantara Citra itu yang membuat ia tak bisa terbang keluar negeri alias dicekal.
Bambang pun menggugat Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke PTUN terkait pencekalannya. Dan, ternyata utang suami dari Mayangsari itu sudah dilimpahkan ke Kementerian Keuangan.
Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negera memberikan pinjaman.
Baca Juga: Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu Ramai di Twitter
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, Kemensetneg terus memperbaiki tata kelola keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya. Termasuk pengelolaan keuangan negara pada masa lalu yang berbentuk piutang negara, sehingga dipastikan benar-benar sejalan dengan harapan perbaikan tata kelola keuangan negara, diantaranya piutang negara masa lalu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997 yang diketuai Bambang Trihatmodjo.

Menurutnya, pemerintah menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997. Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.
"Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negera memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya.
Setya menambahkan, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian utang Bambang Trihatmodjo akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan. Terutama terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
Simak Pula: 4 Tuntutan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan
”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Setya. []