Jakarta - Polisi meminta KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK seusai terjadi kericuhan massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI saat aksi unjuk rasa mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 September 2019.
Menurut anggota Kepolisian Sektor (Polres) Metro Setiabudi Bambang tidak boleh logo di lembaga negara ditutupi kain hitam.
"Yang jelas pokoknya tidak boleh kaya gini. Yang jelas kantor negara sebenarnya tidak boleh begini, ini kan milik negara," kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Pegawai KPK bersikukuh tidak ingin mencopot kain hitam yang menutup logo yang dipasang sejak Minggu, 8 September 2019. Sebab, kain hitam memang sengaja digunakan sebagai aksi simbolik penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK dan Calon Pimpinan (Capim) yang bermasalah.
Tapi, Bambang tetap tidak menerima alasan dari pegawai KPK di sana.
"Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan. Kalau ini perusahaan, saya tidak masalah. Ini sudah salah kaprah. Milik negara kok seperti diboikot begini," ucapnya.
Atas pernyataan Bambang, Pegawai KPK membantah penutupan kain hitam pada simbol KPK merupakan bokit. "Tidak ada pemboikotan kok pak. Ini kan ditutup juga sama pimpinan Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)," kata seorang pegawai KPK.
Bambang mengaku usulan untuk mencopot kain hitam pada logo KPK bukan perintah dari siapapun. Apa yang ingin dilakukannya, semata-mata untuk kemanan KPK.
"Tidak ada yang memerintah, ini keamanan saja. Ini institusi negara bukan perusahaan, kita tidak ada instruksi untuk menjaga kondusivitas saja," kata Bambang. []