Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken surat keputusan presiden (Keppres) yang memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis penggalan keterangan dalam Keppres seperti dikutip Tagar, Jumat, 27 Maret 2020.
Profil Evi Novida Ginting Manik
Evi Novida Ginting Manik lahir di Medan, 11 November 1966. Ia adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih untuk periode 2017-2022. Evi Novida merupakan satu-satunya anggota KPU dari unsur perempuan dari tujuh komisioner KPU.
Ia dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 April 2017. Pelantikan berdasarkan Keppres nomor 43P/2017. Di bawah kepemimpinan Arief Budiman, Evi Novida ditunjuk sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Logistik Pemilu.
Pengalamannya di dunia pemilu sudah dimulai sejak menjabat sebagai anggota KPU Medan periode 2004-2009. Pada periode selanjutnya, ia naik menjadi Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013 dan anggota KPU Sumatra Utara periode 2013-2018.
Sebelumnya, Evi diketahui adalah pegawai negeri sipil dan dosen Universitas Sumatera Utara (USU). Pendidikannya ditempuh di Medan mulai dari SD hingga magister. Setamat SMA, ida melanjutkan kuliah di jurusan Administrasi Negara, Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1992 dan Program Pascasarjana Studi Pembangunan USU pada 2007.
Saya keberatan dengan Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting usai melakukan monitoring di Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Selasa, 31 Desember 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)
Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Sekretaris Jurusan Ilmu Politik dan Sekretaris Laboratorium Ilmu Politik FISIP USU. Evi menamatkan pendidikan magister (S2) jurusan Studi Pembangunan juga di almamaternya tersebut.
Evi mengikuti seleksi pemilihan anggota KPU RI untuk periode 2017-2022. Setelah melalui sejumlah tahapan dia terpilih sekaligus menjadi satu-satunya perempuan di jajaran komisoner KPU.
Pada Rabu, 18 Maret 2020, Plt Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap Evi Novida berdasarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Evi Novida tak terima dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Evi dipecat dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu 18 Maret 2020 kemarin.
"Saya keberatan dengan Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020," ujar Evi Novida di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Hal ini otomatis menjadikan Evi anggota kedua KPU periode ini yang diberhentikan tidak hormat oleh Jokowi. Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga diberhentikan tidak hormat sebagai anggota KPU berdasarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020, tertanggal Jumat, 17 Januari 2020.
Pendidikan
- SD Bhayangkari, Medan (1979)
- SMP Bhayangkari, Medan (1982)
- SMA Negeri 1 Medan (1985)
- S1 Administrasi Negara, Universitas Sumatra Utara (1992)
- S2 Studi Pembangunan, Universitas Sumatra Utara (2007)
Organisasi
- Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatra Utara (2014-2018)
- Ikatan Alumni Fisip USU sebagai Bendahara Umum (2006-2010)
- Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan sebagai Bendahara. []
Baca juga:
- Jokowi Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting
- Dipecat dari KPU, Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum