Sisi Gelap Pemangsa Anak Tiri di Dairi

Pria disabilitas di Dairi, melihat putri tirinya sebagai objek seksualitas. Dilakukan setahun sejak menikahi ibu si gadis.
Rumah milik keluarga LS dan orangtuanya. (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - LS, 45 pria tahun, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyetubuhi putri tirinya berinisial CNS, 15 tahun sejak masih duduk di kelas 3 SD. 

Di rentang waktu yang begitu lama, gadis malang itu bungkam dan tak berani membeberkan apa yang dia alami, termasuk kepada ibu kandungnya, karena takut dengan ancaman ayah tirinya. Aksi tak bermoral itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Lae Parira.

Delphi Masdiana Ujung, aktivis Forum Peduli Perempuan Indonesia Kabupaten Dairi, yang berbicara kepada Tagar, Jumat, 28 Februari 2020, menguak cerita itu. 

Delphi mengutip pengakuan si gadis, yang mereka temui usai visum dan pengaduan kasus ini ke kantor polisi.

“Sudah jumpa. Hari Selasa waktu dia baru selesai dari rumah sakit visum, lalu bikin laporan. Kita koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), jadi malam harinya kami sama sampai jam setengah dua belas malam, di suatu tempat cerita-cerita,” kata Delphi.

Si gadis kepada Delphi mengungkap, dirinya disetubuhi ayah tiri di saat ibunya tidak di rumah. Untuk memuluskan aksinya, ayah tirinya itu terlebih dahulu memberikan gadget kepada adik-adiknya sehingga mereka sibuk bermain.

“Kalau istrinya pergi jualan, LS menjalankan aksinya. Terlebih dahulu gadget diberikan pada adik-adik korban. Mereka sibuk bermain, korban dibawa ke kamar,” ujar Delphi.

Istri LS berinsial WPM, 40 tahun, adalah pedagang cendol dan tuak di tempat-tempat pesta pernikahan atau pesta duka cita. 

WPM dinikahi LS pada 2010. Mereka memiliki tiga orang anak. Paling besar masih kelas 1 SD, disusul anak berusia 4 tahun, dan si bungsu berusia 1 tahun. Mereka bertiga adalah adik tiri CNS.

Persetubuhan secara paksa yang dilancarkan LS terhadap putri tirinya, disebut tidak bisa diingat sudah berapa kali terjadi. Karena setiap kali ada kesempatan, di mana WPM sedang berjualan, LS melancarkan aksinya. Kepada polisi ketika dia dimintai keterangan, si gadis menyebut dia ditiduri sebanyak 10 kali.

“Kalau saya lihat, sepertinya kurang konsisten memang. Karena ketika melapor, juga sudah diambil keterangannya oleh polisi, di situ dibilangnya 10 kali. Padahal sebelumnya kepada Dinas PPA dia mengaku sudah nggak bisa lagi dihitung. Berarti kan lebih dari 10 kali. Bisalah kita bayangkan, karena dari kelas 3 SD,” paparnya.

Aksi pertama kali terjadi, setahun setelah usia perkawinan ibunya dengan LS. “Satu tahun setelah Mamaknya kawin sama si LS ini, sudah dibegitui dia,” kata Delphi.

DairiKetua Dewan Pimpinan Cabang Forum Peduli Perempuan Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung. (Foto: Tagar/Istimewa)

Untuk membongkar kebejatan LS dan proses hukum berjalan lancar, Delphi berharap remaja malang itu mau berterus terang kepada petugas. Tidak menyembunyikan perbuatan ayah tirinya.

Rutin menyampaikan pesan-pesan moral kepada anak-anak didiknya. Agar menjaga diri masing-masing

“Harusnya, walaupun kau anak tirinya, kau itu harus dilindunginya. Karena kau itu kan anaknya juga. Karena mamakmu sudah kawin dengan dia, kau di bawah pengampuannya. Bukan hanya undang-undang perlindungan anak dia ini kena, tapi juga KDRT. Kami sampaikan begitu sama CNS,” ujar Delphi.

Delphi mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa pelajar SMP itu. Dia menilai apa yang dilakukan LS sudah sangat bejat, dan tidak dapat ditolerir. Merusak masa depan anaknya sendiri. Menurut Delphi, LS harus mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

“Jangan dilindungi dengan keterangan-keterangan yang memperingan dia,” kata Delphi. “Kami bukan menyalahkan, karena mamaknya pun pasti stres dengan kondisi ini. Tapi, masa sejauh ini. Bisalah kita katakan sudah 6 tahun, sama sekali dia tidak ada kecurigaan, sebelum si anak ini jadinya hamil. Kan karena hamil maka ketahuan. Kan gitu,” sambung Delphi.

Pasca terbongkarnya aib ini, si gadis diungsikan di sebuah tempat yang dirahasiakan di wilayah Kabupaten Dairi. “Si korban, di suatu tempat di rumah aman. (Yang) menjaga, Dinas PPA. Sengaja dirahasiakan tempat, untuk kebaikan dia dan keluarganya,” kata Delphi.

Seperti merasa tidak punya wajah lagi di rumahnya saat ini, WPM pun tengah mencari tempat tinggal baru, konon rumah yang dia tinggali selama ini adalah milik LS. Suaminya itu sendiri sudah mendekam di penjara.

DairiLS, saat diamankan petugas kepolisian di Dairi. (Foto: Tagar/istimewa)

“Mamaknya pun ngak tahan lagi di kampungnya. Sekarang lagi mencari rumah, tempat yang nyaman untuk mereka tinggal. Mau pindah rencananya dari sana, karena rumah itu kan milik si laki-laki. Dan mertuanya ini marah karena diadukan ini. Nggak betah lagi di situ,” kata Delphi.

Korban dan Pelaku Dekat

Delphi menyebut, kasus yang menimpa CNS, merupakan peristiwa yang berulang di banyak tempat, dan memiliki kemiripan. Kejadian kekerasan seksual berlangsung saat ibu korban tidak di rumah dan pelaku adalah orang-orang dekat dengan korban.

“Kami lihat, korban adalah karena ibunya kerja ke luar. Oleh karena situasi ekonomi mungkin, jadi mengharuskan ibu harus ke luar untuk bekerja. Banyak yang sudah kami dampingi, demikian kondisinya,” kata Delphi, sembari menyebutkan beberapa kejadian sejenis.

Untuk kasus ini, pihaknya kata Delphi, tidak hanya mendampingi proses hukum, tetapi juga bagaimana menyelamatkan kondisi korban di tengah kasus yang membelitnya, termasuk menyarankan agar tetap merawat kandungannya.

“Atas nama kemanusiaan. Kan sudah enam bulan (kandungan). Kami bilang, peliharalah kandunganmu ini, jaga kesehatanmu. Kau masih 15 tahun, masa depanmu masih panjang. Walaupun kau kena cobaan hari ini, besok-besok bangkitlah dari sini,” kata Delphi, mengutip pesannya pada CNS.

Dibutuhkan dukungan semua instansi terkait guna menyelamatkan masa depan CNS, terutama pihak sekolah agar membolehkannya menyelesaikan pendidikan SMP-nya. 

“Kerja sama dinas dengan pihak sekolah, supaya dia nanti diperbolehkan ujian. Dia kan sudah kelas tiga. Kami akan berupaya agar dia bisa tetap sekolah,” kata Delphi.

Berkaca pada peristiwa yang dialami putri dari WPM itu, Delphi berharap para orangtua terutama kaum ibu, untuk semakin hati-hati menjaga anak perempuannya.

“Jamot ma nian hita tu akka ianakhon ta (Hati-hatilah kita menjaga anak kita). Terutama, pelaku kan biasanya dari lingkungan orang-orang dekat kita. Marilah saling menjaga,” katanya.

Lembaganya, kata Delphi, akan terus mengkampanyekan secara berkelanjutan guna mencegah berulangnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak dan perempuan.

“Sosialisasi ke sekolah-sekolah, rutin kita lakukan. Bahkan ke sekolah CNS juga pernah. Perhitungan kami, saat itu dia masih kelas satu," kata Delphi.

Sekolah sebagai satuan pendidikan juga bisa menjadi ujung tombak yang tidak henti-hentinya menyampaikan pesan moral kepada para anak didiknya.

“Harus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk sekolah. Rutin menyampaikan pesan-pesan moral kepada anak-anak didiknya. Agar menjaga diri masing-masing. Karena kalau kita atau pihak Dinas PPA, kan tidak tiap hari bertemu dengan anak didik itu,” katanya.

LS Dikenal Tertutup

Kamis, 27 Februari 2020 pukul 12.00 WIB, Tagar menyambangi desa di mana LS tinggal. Rumah itu tepat berada di depan kantor kepala desa. “Itu rumahnya,” kata salah seorang perangkat desa, tidak bersedia disebut namanya.

Tampak rumah bercat cokelat itu tertutup. Di sebelah kiri rumah, ada becak barang teronggok di bawah pohon. Becak itu menurut sumber, sehari-hari digunakan LS mengantar jemput putri tirinya ke sekolah, yang berjarak sekitar 7 kilometer. 

Becak itu juga digunakan LS untuk berjualan sayuran. Becak dimodifikasi agar dapat digunakan, karena memang kaki LS pincang.

Di sebelah kanan kediaman LS ada rumah milik orangtua LS. Dua mertua WPM masih hidup dan tinggal di sana. Tampak satu unit mobil pikap terparkir di sebelah kanan rumah tersebut. 

Pohon kelapa tampak menjulang di pekarangan. Kedua rumah itu, terpisah dari rumah warga lainnya. Ada banyak rumah warga di sana. 

Terduga pelaku LS dijerat pasal berlapis

Menurut sumber, banyak anak usia SMP yang berasal dari desa itu, sekolah ke SMP Lae Parira, berjarak sekitar 3 kilometer. Sementara CNS, sekolah ke SMP yang berjarak sekitar 7 kilometer. “Hanya dia mungkin dari sini yang sekolah ke situ. Diantar jemput bapaknya itu tiap hari,” ungkap sumber.

Keseharian keluarga LS dikenal cukup tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitar. “Ya, begitulah. Pagi ke luar. Pulang, langsung di rumah. Jarang gabung-gabung,” ujar sumber.

Dia membenarkan, pekerjaan WPM berdagang tuak atau minuman di pesta-pesta. Ada juga sedikit ladang yang digarap. WPM memang sering ke luar. Berbeda dengan LS yang memang setiap hari mengantar anak tirinya sekolah sebelum berjualan sayur ke pasar di Sidikalang, ibu kota Kabupaten Dairi.

“Kalau ada pesta-pesta, ibunya jualan cendol atau tuak, musiman. Kadang bertani. Kadang LS jualan sayur ke Sidikalang," kata dia.

Sekolah Enggan Berkomentar

Sebelum ke rumah LS, Tagar menyambangi sekolah tempat CNS menimba ilmu. Kepala sekolah tidak dapat ditemui karena kesibukannya. “Sedang sibuk rapat, persiapan ujian,” kata seorang staf tata usaha.

Staf dimaksud mencoba mengarahkan ke wakil kepala sekolah bidang humas, seorang perempuan. Namun wakil kepala sekolah ini juga enggan berbicara soal kasus yang menimpa salah satu muridnya.

DairiPolres Dairi. (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

“O.. maaf ya, Pak. Kalau itu yang mau bapak tanyakan, jangan di sini lagi. Tanyakan ke perlindungan anak Sidikalang, atau Kapolres langsung ya, Pak. Udah langsung di situ, udah mereka menangani bersama dengan Kapolres. Dari sekolah nggak ada lagi, sudah selesai kami,” kata perempuan itu.

Sedikit dicecar soal apakah pasca kasus yang menimpanya, sekolah masih memperbolehkan CNS melanjutkan pendidikan, dia menyebut belum bisa memastikan.

“Kalau masalah itu nanti, Pak. Bukan sekarang itu. Proses sekarang si anak di perlindungan anak. Istilahnya, ini anak sudah di perlindungan anak. Anak pun sudah sama mereka,” katanya.

Dia enggan bercerita soal keseharian siswanya itu. Namun dia menyebut CNS rajin sekolah. Dia kemudian pamit karena sedang akan mengikuti rapat persiapan ujian sekolah.

Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

LS, yang diduga mencabuli putri tirinya hingga hamil, diancam hukuman 20 tahun penjara. Pria disabilitas itu dikenakan pasal berlapis.

KBO Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dairi Ipda HP Purba didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Brigadir Betri Susi Elpina, meyampaikan itu kepada Tagar, Rabu, 26 Februari 2020.

“Terduga pelaku LS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” kata Purba.

Menurut Purba, saat dimintai keterangan si gadis mengaku disetubuhi ayahnya sejak ia masih kelas 3 SD. Aksi itu dilakukan tengah malam saat ibunya tidur, maupun saat ke luar berjualan tuak, cendol dan gorengan di pesta.

Aib terkuak saat wali kelasnya curiga melihat perubahan postur tubuh anak didiknya. Sang guru membeli testpack dan diketahui CNS positif hamil. Dia pun mengakui yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.[]


Berita terkait
Pelajar di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan
Polres Bangkalan mengamankan EP setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Takut Dibunuh Pelaku Pemerkosaan Menyerahkan Diri
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto akhirnya menyerahkan diri. Ini alasannya.
Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto Minta Keadilan
Ibu korban pemerkosaan di Kabupaten Jeneponto meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.