Jakarta - Korlantas Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Dalam aturan ini, pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan, jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.
Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya.
Sambodo mendukung adanya peraturan terkait penandaan SIM dengan sistem poin ini. Menurutnya, penandaan SIM dengan poin tilang dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
"Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas. Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut," tutur Sambodo Sabtu, 5 Juni 2021.

Penandaan SIM dengan poin tilang ini merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan adanya penandaan SIM ini, pengemudi akan lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan. Apalagi adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit," tegas Sambodo.
- Baca juga : Polda Metro Jaya Terbitkan Aturan Tilang Sistem SIM Poin
- Baca juga : Polisi Tangkap Dua WNA Turki Pelaku Skimming Mesin ATM
Pemberian tanda ini, diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Besaran poin penandaan terhadap SIM ini dibedakan berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin. []