Tanjung Balai - S, 16 tahun, memperkosa dan menghabisi nyawa N, 14 tahun, pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Polisi melakukan pra rekonstruksi di rumah N, Minggu, 8 Maret 2020. Dalam kegiatan itu, tersangka memerankan langsung 10 adegan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yudha Prawira, menyebut proses pra rekonstruksi berjalan dengan lancar.
Pra rekontruksi dilaksanakan di TKP dalam kamar rumah korban
"Kesemuanya adegan tersebut dilaksanakan oleh tersangka dengan baik," ujar Yudha, dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2020.
Adegan dimulai saat S memasuki rumah N dengan cara mencongkel pintu belakang samping rumah, menggunakan sendok adukan semen.
Kemudian S memasuki kamar N, sampai akhirnya dia menghabisi N dengan cara membekap mukanya memakai bantal. "Pra rekontruksi dilaksanakan di TKP dalam kamar rumah korban," ujarnya.
Kapolres Yudha menyebutkan, pra rekonstruksi dilakukan sebagai upaya mengungkap peristiwa tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Tanjung Balai tersebut.
Pelaksanaan pra rekontruksi dilakukan di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dihadiri Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rapi Pinakri, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tualang Raso.
N ditemukan tewas oleh ibunya, Nursiah saat akan membangunkannya untuk sekolah pada Sabtu, 7 Maret 2020 pukul 07.00 WIB.
N mengalami lebam di bagian wajah dan memar di bagian leher. Dia dibawa ke RSUD dr Djasamen Pematangsiantar untuk keperluan autopsi.
Personel Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak cepat melakukan penyidikan dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
Keterangan mengarah pada S, warga Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang kehadirannya di sekitar rumah diketahui saksi pada pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu pagi.[]