Siswi SMK Korban Kekerasan Seksual Paman di Bantul

Anak perempuan yang masih SMK di Bantul mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya. Polisi sudah mengamankan pelaku.
ilustrasi korban kejahatan seksual. (pixabay.com)

Bantul – Seorang anak perempuan di Bantul, berinisial S 18 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri. Tindakan asusila itu berlangsung selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku SD sampai SMK. Pelaku berinisial EN 40 tahun, warga Kecamatan Pajangan, Bantul ini sudah diamankan oleh polsek setempat.

Kapolsek Pajangan Ajun Komisaris Polisi Sri Barasiah mengatakan pria yang diduga pelaku tindakan asusila sudah diamankan pada Kamis 30 Januari 2020 malam. "Kita tindaklanjuti setelah ibu korban melaporkan ke polisi," katanya saat dihubungi pada Sabtu 1 Februari 2020.

Sri Basariah meneceritakan kejadian ini mulai ditangani setelah ibu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual belum lama ini. Korban selalu menolak saat diajak ibunya main ke rumah paman atau pelaku. "Lalu ibu ini curiga ada apa kok selalu takut ke rumah EN, akhirnya S langsung menceritakan semuanya, barulah kami ungkap kasusnya,” katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ternyata EN telah melakukan aksinya yang tidak terpuji sejak korban duduk di bangku SD atau lebih tepatnya pada 2016 lalu hingga terakhir dilakukan pada 5 Desember 2019.

Selain di rumahnya, tersangka pernah mencabuli korban di rumah tabon (rumah peninggalan orang tua) dan di rumah korban juga.

AKP Sri mengatakan EN sering menyuruh korban untuk datang ke rumahnya lalu setelahnya EN beraksi. “EN ini sering menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah pelaku mulai beraksi. Dugaan kami korban S diancam jika menolak permintannya,” ungkapnya.

Menurut Basariah, aksi yang dilakukan di rumah EN saat istri tidak berada di rumah. Istri EN kerap pergi untuk melakukan aktivitas senam. Selai di rumah, EN juga pernah melakukan dugaan kekerasaan seksual terhadap korban di dua tempat berbeda. "Selain di rumahnya, tersangka pernah mencabuli korban di rumah tabon (rumah peninggalan orang tua) dan di rumah korban juga," ungkapnya.

Basariah mengatakan setelah melakukan tindakan asusila itu, pelaku EN memberi uang kepada korban S. Tujuannya agar S tidak mencerirakan kepada siapa pun. "Pelaku usai melakukan aksinya lalu memberi uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu agar korban tutup mulut, tapi oleh korban tidak pernah mau menerima," katanya.

Informasi dari kepolisian, korban S mengalami aksi bejat pamannya sudah lebih dari lima kali. Namun pelaku EN mengaku baru melakukan sebanyak tiga kali.

Saat ini EN terancam Pasal juncto 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan tindakan asusila dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian juga menyiapkan pasal alternatif yaitu UU perlindungan Anak nomo 35 Tahun 2014. []

Baca Juga:


Berita terkait
Ketua KPU Kota Banjarmasin Ditahan Dugaan Asusila
Ketua (non aktif) KPU Kota Banjarmasin, Kalsel ditahan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pembina Pramuka di Gunungkidul Tersangka Asusila
Pembina Pramuka di Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak didiknya. Dia sudah ditahan kepolisian.
Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diduga Asusila
Oknum abdi dalem Keraton Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Alun-alun Yogyakarta, Minggu malam.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu