Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang membenahi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang keberpihakan kepada masyarakat.
"Kita sedang berbenah pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk arahan Bapak Presiden tentang keberpihakan kepada masyarakat," ujar Menteri Siti dalam Rapat Kerja Kementerian LHK dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual Selasa 6 Oktober 2020.
Jadi sistemnya pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah klaster, bukan tanahnya diberikan kepada masyarakat kemudian disertifikasi tapi tidak didampingi, nanti tanahnya akan dijual lagi oleh masyarakat dan pasti kembali ke swasta/perusahaan.
Pada pembukaan rapat kerja itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyinggung kurangnya akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar hutan. Menurutnya masalah ini tidak perlu terjadi dan harus dicarikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi pernyataan itu Menteri Siti menjelaskan, bahwa pada periode kepemimpinannya saat ini akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat mulai diurai. Keberpihakan kepada masyarakat pun diutamakan oleh Pemerintah. Sebab, program seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial menjadi solusi atas masalah ini.
"Jadi sistemnya pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah klaster, bukan tanahnya diberikan kepada masyarakat kemudian disertifikasi tapi tidak didampingi, nanti tanahnya akan dijual lagi oleh masyarakat dan pasti kembali ke swasta/perusahaan," ungkap Menteri Siti.
Sistem klaster lahan TORA ini, diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu. Dengan demikian usaha tani yang dilakukan memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup.
Lahan TORA, salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Pemerintah sendiri, menetapkan target TORA seluas 9 juta hektar dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Dengan mekanisme ini konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan lebih cepat diatasi apalagi dengan telah terbitnya Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Pemetaan Wilayah Ada Regulasi dan Standarnya
- Baca Juga : KLHK Bantu Pulihkan Ekonomi Lewat Program Penanaman Mangrove
Untuk mempercepat progres capaian Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial ini, Menteri Siti sepakat untuk bersinergi dengan DPD RI dalam bentuk tim kerja percepatan. Adapun hingga Agustus 2020 (periode 2015-2020) progres capaian TORA dari pelepasan kawasan hutan telah mencapai total 63 persen atau seluas 2,6 juta hektar.[]